Mencuat Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Kombine Harvester oleh Ketua Bumdes

Mesuji, intip24news.com – Bantuan kombine harvester (kombet) yaitu mesin pemanen padi di Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Lampung diduga jadi ajang bisnis bagi ketua Bumdes.

Pasalnya permohonan bantuan kombet yang diajukan oleh ketua gapoktan tidak diterima oleh ketua gapoktan namun justru diterima oleh ketua Bumdes.

Hal ini diketahui awak media berawal dari keterangan masyarakat Kecamatan Rawa Jitu Utara yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Informasi yang didapar menerangkan bahwa kombet yang sedang bekerja memanen padi di Kecamatan Rawa Jitu Utara adalah kombet dari Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan menuju Desa Pangkal Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur guna menemui Ketua gapoktan, ketua Gapoktan mengatakan, “memang benar adanya Kombine Harvester (kombet) itu harusnya turun di tempat saya karena yang mengajukan permohonan bantuan adalah kami gapoktan Desa Tanjung Mas Mulya,” ucapnya.

Lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang berimbang, tim media menemui Surono selaku ketua Bumdes atau yang menerima dan mengelola kombet tersebut,

Kepada media Surono mengatakan dengan jujur bahwa kombayen sedang kerja di Rawa Jitu Utara atau direntalkan.

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah.

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat Kita urai unsur unsur delik korupsi yang terdapat di dalamnya sebagai berikut; (1) setiap orang; (2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum; (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; (4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime.(Tim)

Pos terkait