BANDAR LAMPUNG | INTIP24 News – Seorang oknum PNS nekat melakukan tindak pidana pemalsuan dengan memproduksi dan menjual produk pupuk organik (POC) dengan merk “AD”. Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran tim perusahaan di beberapa tempat di Provinsi Lampung.
Oknum PNS di salah satu Instansi di Kota Metro tersebut atas nama Andi Prasetyo (AP) yang melakukan pemalsuan bersama rekannya Murjiono (M) alias Cimung, dengan memproduksi dan menjual produk AD kepada petani-petani di Lampung. Ironisnya kedua pelaku mencatut nama perusahaan AD dan memproduksi produk tanpa seizin perusahaan tersebut dalam skala besar.
Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2022 dan ditaksir penjualan telah mencapai 20.000 liter, baik yang dijual melalui proyek anggaran dana desa (ADD) maupun penjualan langsung ke petani.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh direktur CV. AD yang ditemui tim investigasi di kediamannya (16/01/2024).
“Andi dan Cimung telah melakukan pemalsuan produk dan merk perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami. Kami sudah melakukan peringatan saat kali pertama ditemukan indikaksi pemalsuan tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan,” tuturnya.
Selanjutnya pihak perusahaan melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tetapi yang bersangkutan justru menghindar.
Dalam kasus tersebut perusahaan merasa sangat dirugikan.
“Perusahaan kita akan menempuh jalur hukum dalam masalah ini, karena dampak yang akan timbul efeknya sangat buruk bagi perusahaan. Karena bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah, ini baku mutunya tidak bisa dipertangung jawabkan apabila ada impactnya ke tanaman,” jelasnya.
Saat ditemui di kediamannya di Trimurjo 19a (15/01/2024) AP menyatakan mengakui kesalahannya dan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di rumah pemilik perusahaan.
Namun saat waktu yang ditentukan yang bersangkutan datang namun tidak menunjukkan sikap yang tidak baik.
Dalam hal ini diketahui, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Sampai dengan berita ini diterbitkan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.(Ferry)