Serang | INTIP24NEWS.COM – Penolakan terhadap proyek pembangunan badan jalan akses ke TPST Bojong Menteng yang dilaksanakan oleh CV Gunung Pelindung Alam dengan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2024 terus bergulir.
Setelah Karang Taruna dan para aktivis mahasiswa, kini Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Tunjung Teja juga bersuara.
Aden Sonjaya, Ketua Markas Anak Cabang LMP Kecamatan Tunjung Teja dalam rilisnya yang diterima redaksi Selasa (11/6/2024) juga bersuara keras.
Menurutnya upaya pembangunan badan jalan akses ke TPST Bojong Menteng adalah upaya pengingkaran yang dilakukan oleh Pemkab Serang dan Pemprov Banten.
Karena jelas, mereka mengetahui bahwa pada tahun 2011 dan 2019 warga masyarakat Tunjung Teja dan sekitarnya bahkan masyarakat Serang bagian Selatan menolak segala upaya ke arah pembangunan Tempat Sampah di Bojong Menteng.
“Kami dari Ormas LMP dengan ini menyatakan menolak segala upaya ke arah pembangunan TPST Bojong Menteng, baik badan jalan Akses maupun Tempat Pembuangan Sampahnya” ujarnya.
“Dan saya heran mengapa Pemprov Banten dan Pemkab Serang selalu ngotot untuk memaksakan kehendaknya membangun Tempat Sampah itu. Padahal telah 2 kali aksi besar masyarakat Tunjung Teja menolak pembangunan Tempat Sampah itu, yaitu pada tahun 2011 dan Tahun 2019.
Dan harusnya mereka juga memahami saat ini kawasan ini sudah masuk zona Industri. Mengapa masih ngotot untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah?” tanya Aden.
Ditambahkannya, jika Pemkab Serang memaksakan kehendak maka Ormas LMP Kecamatan Tunjung Teja beserta seluruh elemen masyarakat akan bahu membahu melakukan aksi penolakan dan mengehentikan proyek pembangunan badan jalan akses ke TPST Bojong Menteng tersebut.
“Jika mereka memaksakan kehendak maka kami sebagai bagian dari warga Tunjung Teja tentu akan melakukan perlawanan dan melakukan aksi penolakan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan menyatakan bahwa aksi penolakan dari sebagian warga Tunjung Teja adalah hak mereka dan tentu solusi dari persoalan ini ada di Pemkab Serang.
“Bab itu hak masyarakat wajar-wajar saja, solusi ada pada Pemda dengan merubah nomenklaturnya menjadi pembangunan jalan antara Desa Kamuning – Bojong Menteng yang diinginkan masyarakat,” ujar Asep singkat.