Kepala Sekolah Bungkam, Disdik Kabupaten Bekasi Buka Suara: Dugaan Pungli Rapor di SMPN 1 Sukawangi Kian Terkuak — Konflik Kepentingan Komite Sekolah Disorot

SUKAWANGI — Sabtu, 11/07/2026. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) rapor di SMPN 1 Sukawangi, Kabupaten Bekasi, kian menguat dan memantik reaksi publik. Di tengah sorotan tajam, Kepala Sekolah justru memilih bungkam, memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di sekolah tersebut.

Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp50.000 dengan dalih biaya sampul dan penebusan rapor. Ironisnya, terdapat indikasi bahwa rapor siswa tidak diberikan sebelum pembayaran dilakukan—sebuah praktik yang dinilai sarat pemaksaan terselubung.

“Saya bingung, kenapa rapor harus bayar Rp50.000. Kalau belum bayar, rapor tidak diberikan dengan alasan untuk sampul,” ungkap wali murid berinisial BN.

Keluhan serupa datang dari orang tua lainnya yang merasa terbebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak merata. Praktik ini bukan hanya soal nominal, melainkan menyentuh prinsip keadilan dan hak dasar siswa untuk memperoleh hasil belajar tanpa syarat.

Bacaan Lainnya

Secara substansi, dugaan pungutan tersebut dinilai melenceng dari fungsi layanan pendidikan. Sebagai sekolah negeri penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kebutuhan administrasi seperti pencetakan rapor seharusnya telah terakomodasi dalam anggaran resmi.

Disdik Kabupaten Bekasi: Rapor Tidak Boleh Dipungut Biaya

Menanggapi polemik ini, awak media mendatangi langsung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Selasa (07/07/2026) untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Bidang SMP, Yudi, tidak berada di tempat, sedang ada kegiatan di Bandung. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Yudi menegaskan bahwa tidak ada dasar pembenaran untuk pungutan rapor.

“Walaikumsalam Wa Wb, maaf Pak saya lagi ada kegiatan di luar kantor. Tentang apa Kang? Rapor tidak ada biaya, karena merupakan tugas dan fungsi guru, untuk cetak biasanya sudah dianggarkan oleh sekolah,” ujarnya.

Pernyataan ini secara tegas membantah adanya legitimasi pungutan tersebut. Jika praktik di lapangan berbeda, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan kebijakan di tingkat satuan pendidikan.

Aroma Pelanggaran dan Potensi Sanksi Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungli tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan bersifat wajib dan memaksa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2), yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan di luar ketentuan.

Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, praktik ini dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rangkap Jabatan Komite Sekolah: Potensi Konflik Kepentingan

Di tengah polemik pungli, fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan turut mencuat. Jabatan komite sekolah di SMPN 1 Sukawangi diduga dirangkap oleh seorang kepala desa, yang seharusnya dilarang oleh regulasi.

“Iya bang, komitenya Kepala Desa Sukabudi Lurah IIM Pitung,” ungkap seorang guru saat dikonfirmasi, Senin (06/07/2026).

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa kepala desa tidak diperkenankan menjadi pengurus komite sekolah. Posisi tersebut hanya sebatas pembina, guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi pengawasan.

Rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol komite masih berjalan objektif, atau justru telah terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan lokal?

Bungkamnya Kepala Sekolah, Kecurigaan Publik Menguat

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Sukawangi belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencoreng nama sekolah, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan negeri.

Transparansi bukan hanya sekadar slogan—ia adalah kewajiban mutlak. Dan ketika hak siswa dipertaruhkan, pembiaran adalah bentuk kegagalan yang paling nyata dan buruk.

(Red)

Pos terkait