Jakarta, intip24news.com – Keberadaan mafia tanah sangat meresahkan dan kerap terjadi. Salah satunya polemik terjait penguasaan lahan masyarakat transmigrasi dii Jabupaten Mesuji, Lampung diduga kuat adanya keterlibatan perusahaan swasta bekerja sama dengan oknum mafia tanah.
Masyarakat mengklaim sejak perusahaan swasta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di delapan desa di kabupaten Mesuji, di mana konflik dengan masyarakat transmigrasi terus bergulir.
Lagan yang semestinya digarap dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat trans, ternyata sudah dikuasai oleh perusahaan swasta dan diduga kuat adanya keterlibatan oknum mafia tanah dalam penguasaan lahan secara ilegal tanpa hak yang jelas.
Pemerhati publik dan kebijajan hukum, Habib Muchdar mengatakan, kasus mafia tanah di kabupaten Mesuji yang telah meresahkan masyarakat kini telah mendapat sorotan serius dari anggota Komisi III dan Komisi II DPR RI beserta Polri dalam hal ini Mapolda Lampung sebagai penegak hukum.
“Mafia tanah memang bergerak di balik layar, memanfaatkan kelambanan birokrasi dan ketidak pastian hukum dalam menguasai lahan masyarakat juga mafia tanah kerap melakukan pemalsuan dokumen dan memanipulasi data atas hak atas tanah yang tidak sesuai dan mereka merebut tanah yang diduga kuat secara ilegal, ini jelas adalah bentuk pelanggaran oleh karenanya Polri sebagai penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku,” Ucapnya.
Lebih lanjut Pendiri Organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR) berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait agar dapat segera memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat transmigran di kabupaten Mesuji dan menindak tegas oknum mafia tanah beserta pihak-pihak yang bermain di balik konspirasi seperti ini .
Oleh karena itu Habib Muchdar bersama Team Kuasa Hukum akan terus berupaya memperjuangkan agar mendapat dukungan penuh dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, beserta Komisi 2 dan 3 DPR.
“Upaya ini untuk dapat membantu masyarakat, mengungkap terkait adanya dugaan praktik mafia tanah yang telah merugikan masyarakat di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.