Pemkab Mesuji Layangkan Surat Penertiban Bangunan Liar dan PKL, Para PKL Tolak dengan Berbagai Alasan

Mesuji, intip24news.com – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan penolakan terhadap surat edaran bupati tentang penertiban bangunan liar dan PKL yang tertuju di dua tempat yaitu Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur.

Penolakan dilakukan dengan berbagai alasan. Terlebih terdengar isu bahwa penolakan tersebut “didukung” oleh salah satu pejabat Mesuji yaitu Wakil Bupati Mesuji Yugi Wicaksono.

“Beberapa hari yang lalu Pak Wakil Bupati Mesuji datang, beliau mengatakan kalau memang para pedagang kaki lima di Pasar Simpang Pematang nggak mau membongkar lapak, nggak apa-apa, pedagang kaki lima boleh untuk tetap berdagang,” ungkap salah satu pedagang kaki lima di Pasar Simpang Pematang, Selasa (25/03/25).

Untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut, Tim media pun meminta keterangan kepada Wakil Bupati Mesuji Yugi wicaksono.

Bacaan Lainnya

Yugi Wicaksono menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Daerah Mesuji sudah memberi himbauan pada seluruh pedagang kaki lima, baik yang ada di area parkir, bahu jalan umum, dan jalan dalam pasar, baik dipasar Simpang Pematang ataupun di Pasar Senin KTM.

Hal itu berdasarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 41 tahun 2025 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Yugi Wicaksono menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Mesuji sudah disampaikan pada semua Pedagang Kaki Lima untuk segera melakukan pembongkaran bangunan, dikarenakan berdiri diatas lahan yang bukan peruntukannya.

“Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui dinas terkait sudah empat kali memberi himbauan pada para pedagang, tapi sampai saat ini, mereka tetap meminta pertimbangan. Dengan dalih, jika lapak mereka dipindah, maka akan sulit mencari pelanggan yang mau membeli. Terlebih para pemasok barang dagangan sudah tidak mau lagi memberi kiriman dagangan ” jelasnya.

Kendati demikian tambah Yugi, walaupun Pemkab Mesuji memikirkan keberlangsungan usaha para pedagang, akan tetapi pemerintah akan tetap memberi tindakan tegas setelah batas waktu yang sudah disepakati sebelumnya.

“Ya, sampai saat ini PKL masih tetap berdagang seperti biasa. Tapi kami berharap, dalam waktu dekat, mereka mau untuk membongkar secara mandiri pada batas waktu 16 April 2025. Apabila, sampai batas waktu yang sudah ditentukan diatas, pedagang belum melakukan pembongkaran secara mandiri, maka pemerintah Kabupaten Mesuji akan mengambil langkah tegas untuk membongkar bangunan liar tersebut, melalui perangkat daerah terkait,” tegas Yugi Wicaksono.

Diketahui sebelumnya, beberapa Surat Edaran tersebut sudah di layangkan ke para PKL yaitu:

  1. Surat Edaran Nomor: 500.2.2/4670/IV.09/MSJ/2024, tertanggal 24 Juli 2024, memberikan waktu pada pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sampai batas waktu tanggal 30 Juli 2024, atas nama Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.
  2. Surat Teguran Penertiban Bangunan Liar dan Pedagang Kaki Lima Nomor: 500.2.2/1172/IV.09/MSJ/2025. di buat tanggal 17 Februari 2025. Atas Nama Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara, memberikan waktu pembongkaran secara mandiri kepada para PKL sampai batas tanggal 10 April 2025.
  3. Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 500.2.2/0/IV.09/MSJ/2025, tentang Penertiban Bangunan Liar Pedagang Kaki Lima dan Lalu lintas Jalan sekitar pasar dibuat Maret 2025. Memberikan waktu penertiban Pedagang Kaki Lima dari Pasar Simpang Pematang ke Pasar Rakyat Simpang Pematang pada tanggal 22 April 2025, dan di Pasar Senin KTM, pada tanggal 24 April 2025. Atas nama Bupati Mesuji Elfianah belum ditanda tangani.