Menindaklanjuti terbitnya Surat Ketetapan Polres Kapahiang No. : S.Tap / 105 / XI / Res.1.6 / 2025 / Satreskrim Tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani Kasatreskrim a/n Kapolres Kapahiang Tentang Penetapan Tersangka terhadap seorang Advokat bernama Dummi Yanti, SH., DPN PERADI SAI melalui Komite Perlindungan Profesi menggelar rapat khusus di Sekretariat Nasional DPN PERADI SAI.
Mohammad Aqil Ali, SH., MH., Ketua Komite mengatakan rapat tersebit diadakan atas perintah Harry Ponto, SH., LLM., selaku Ketua Umum DPN PERADI SAI yang memperoleh temuan infirmasi dari DPC PERADI SAI Bengkulu.
“Setelah kami simak penjelasan Anggota kami atas nama Dummi Yanti dalam hearing ini, serta membaca dokumen terkait yang diserahkannya, maka dari 13 Anggota Komite menyatakan dengan tegas telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya”, ungkap Aqil dalam rikisnya kepada awak media.
“Saya sudah minta kepada rekan-rekan di DPC Bengkulu supaya segera melnyiapkan langkah hukum Pra Peradilan atas penetapan ini ke Pengadilan Negeri setempat agar diuji sesuai hukum acara yang berlaku, serta meminta semua Advokat menggalang solidaritas menolak kriminalisasi terhadap Advokat yang menjalankan profesi dengan itikad baik”, tambah Aqil Ali.
DR. Endang Suparta, SH., MH., Wakil Ketua Komite menambahkan tidak semestinya Polres Kapahiang menetapkan Advokat sebagai tersangka atas dugaan Penganiayaan di kasus ini. “Dummi Yanti itu sejawat kami seorang Advokat perempuan dijadikan tersangka dalam hal dugaan menganiaya korban seorang laki-laki saat dampingi Kliennya bermediasi, tidak masuk akal. Kami sudah cek video kejadiannya yang tersebar di sosial medua. Bila perlu kita gelar perkara bersama pihak Kepolisian.”, ujarnya.
Sebagaimama telah santer diberitakan, Dummi Yanti merupakan penasihat hukum Terlapor bernama Risma Lisia Chintami, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Juni 2025 dalam perkara Nomor LP / B / 88 / V / 2025 / SPKT / POLRES KEPAHIANG / POLDA BENGKULU dari mantan suaminya bernama Dahyalen alias Roberto. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam proses mediasi di rumah seorang warga bernama Ujang pada 02 Juli 2025 merupakan bagian dari tugas profesionalnya sebagai advokat.
Namun, pertemuan tersebut justru direkam secara sepihak oleh mantan suami kliennya tanpa izin. Ia menilai tindakan itu telah melanggar privasinya.
“Saya sudah menyampaikan keberatan direkam, tapi dia tetap mengarahkan kamera ke wajah saya. Saya hanya berdiri dan menghalangi kamera tanpa ada kontak fisik,” tegasnya. Atas kejadian itu mantan suami Kliennya melaporkan dirinya atas dugaan penganiayaan hingga ditetapkan sebagi Tersangka.
Meski demikian, lanjutnya, proses hukum terhadap kliennya dan dirinya justru terus bergulir. Ia menilai penanganan perkara ini sarat janggal.
“Padahal, antara pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai pada 05 Juli 2025 di Kantor Desa Kampung Bogor, Kepahiang. Kesepakatan itu ditandatangani di atas materai dan disaksikan langsung oleh kepala desa serta saksi-saksi,” ujarnya.
Namun kesepakatan damai itu dikesampingkan oleh pihak Penyidik dengan menaikkan kasus ke penetapan Tersangka atas Dummi Yanti.
“Kami setuju kita menolak segala bentuk kekerasan namun untuk dugaan penganiayaan oleh Advokat kepada lawan bicaranya di kasus ini haruslah ditegakkan hukumnya secara objektif dan proporsional, bukan atas desakan atau adanya intervensi semata. DPN PERADI SAI akan memberikan pembelaan untuk Anggota sebagaimana mestinya, termasuk menemui pejabat berwenang di Polda Bengkulu dan Mabes Polri.” tutup Aqil Ali.











































