JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming. Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022). Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021. Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Selengkapnya