Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, 25 Nopember 2021 INTIP24NEWS | JAKARTA – Menanggapi polemik mengenai remisi WBP Tipikor, LQ Indonesia Lawfirm menjawab pernyataan Rika selaku Humas Ditjen PAS. “Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal2 yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham cq Ditjenpas 90 hari itu pada pasal 8 Perma No Selengkapnya
Tag: LQ Indonesia Lawfirm
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


















































