HUKUM & KRIMINAL

LQ Indonesia Akan Somasi Dirjenpas Agar Remisi WBP Tipikor Segera Diberikan Atas JR 28 P, Apabila Diabaikan Akan Tempuh Jalur Hukum

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, 25 Nopember 2021 INTIP24NEWS | JAKARTA – Menanggapi polemik mengenai remisi WBP Tipikor, LQ Indonesia Lawfirm menjawab pernyataan Rika selaku Humas Ditjen PAS. “Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal2 yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham cq Ditjenpas 90 hari itu pada pasal 8 Perma No

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.