Tak Hadir dalam Sidang PHPU Pilbup Mesuji, Hakim Sebut Pemohon Sudah Menyerah Duluan

Mesuji, intip24news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mesuji 2024, pada Senin (20/01/2025).

Dalam agenda sidang hari ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak dengan perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada sidang tersebut diketahui kuasa hukum atau pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah tidak hadir di persidangan. Hal tersebut diketahui setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada pemohon untuk menanggapi jawaban termohon.

Saat itu, termohon Ketua KPU Mesuji Samingan didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait 40 mata pilih yang tidak menerima pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua KPU Mesuji 40 mata pilih tersebut yang memiliki KTP Mesuji bertempat tinggal di kawasan Register 45. Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang ke kawasan Register 45 untuk memberikan pemberitahuan ke mata pilih untuk mencoblos di TPS.

“Izin yang mulia untuk 40 orang itu berdomisili di kawasan Register, jadi kewenangan kami sebagai badan ad-hoc tidak bisa memasuki kawasan Register yang belum ter-registrasi di Mesuji. Sehingga surat pemberitahuan itu tidak bisa tersampaikan ke pemilih,” ujarnya.

Menanggapi itu, hakim pun menanyakan kepada termohon adakah 40 mata pilih yang belum menerima pemberitahuan itu datang ke TPS, termohon pun menjawabnya tidak ada.

Hakim Konstitusi pun mencoba untuk mengonfirmasi jawaban termohon dengan menanyakan ke pemohon. Akan tetapi, diketahui pemohon tidak ada di lokasi sidang perkara PHPU dalam agenda mendengarkan jawaban termohon tersebut.

“Betul tidak itu? mana pemohon Mesuji? Pemohonnya mana? Kuasa pemohon Mesuji?” ucap Hakim.

“Ini kalau tidak ada ini (pemohon) sudah menyerah duluan ini, barang ini, kemana itu? oke lanjutkan,” sambungnya.

Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan bantahan termohon terhadap dalil pemohon lainnya.(4D3N)