Terungkap! Rumah Mewah di Pasar Kemis Produksi Ekstasi Jaringan Internasional

TANGERANG – Sebuah rumah mewah di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dijadikan tempat produksi narkotika jenis ekstasi. Penampakan rumah di dalam cluster mewah itu mengejutkan masyarakat setempat. Warga tak menyangka rumah bernilai puluhan miliar itu dijadikan produsen peredaran narkoba jaringan internasional.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa bersama jajaran Polda Banten, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni TH, 39, dan N, 28. Kedua peran tersangka itu sangat sentral karena memproduksi langsung bahan baku narkoba untuk dijadikan pil ekstasi.

“Keduanya memiliki peran sebagai koki dan pencetak ekstasi itu. Selain itu, salah satu pelaku pernah dipenjara dengan kasus narkoba,” ujar Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andriyanto, Jumat (2/6) seperti dilansir Pojoksatu.id

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, pabrik yang digerebek polisi tak sekadar industri rumahan, melainkan langsung pabrik. Pasalnya, kata Agus, peralatan yang dimiliki tersangka bisa melebihi kapasitas produksi home industri atau setara pabrik narkoba.

“Kalau home industri alat cetaknya tidak seperti ini. Karena alat cetak di sini yang dipakai itu bisa menghasilkan dalam satu jam 3.000 butir. Artinya alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi tersebut. Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan bisa beredar ke masyarakat,” ungkap Agus.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, baik TH dan N mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO. Keduanya diajak untuk bekerja sama sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dengan upah Rp 500 ribu.

”Untuk koki produksi ekstasi, dua tersangka diberi upah Rp 500 ribu per orang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR dan AR diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp 1.000.000,” beber Agus.

“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti 11 bungkus besar sebanyak 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir, dan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” pungkas Agus. (Ref)

Pos terkait