Serang | INTIP24NEWS.COM – Puluhan warga dan mahasiswa Tunjung Teja yang tergabung dalam Aliansi MATEMESA, yaitu gabungan elemen aksi dari unsur masyarakat dengan HMI Komisariat STAIKHA dan Gerakan Mahasiswa Tunjung Teja (GMTT) melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan jalan Tunjung Teja-Petir-Warunggunung pada Kamis (13/06/2024).
Aksi berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Aksi yang diwarnai pembakaran ban bekas itu sempat memacetkan arus lalu lintas di jalan Serang-Lebak tepatnya di pertelon Tunjung Teja.
Koordinator Lapangan Aksi, Fajar Maulana, dalam orasinya menyampaikan bahwa rencana pembangunan TPST Bojong Menteng di Desa Bojong Menteng tidak tepat karena dianggap cacat hukum.
“Rencana pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, adalah program yang tidak tepat karena dianggap cacat hukum,” ujarnya.

Ditambahkan Fajar, pihaknya akan terus bergerak melakukan konsolidasi massa dan akan melakukan gelombang aksi yang lebih besar. Dalam aksi tersebut disampaikan juga 4 tuntutan aksi massa yaitu:
1. Mendesak proyek Pembangunan akses jalan TPS harus segera dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih buruk.
2. Mendesak pemerintah untuk segera mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghapus desa Bojong Menteng sebagai Lokasi TPS.
3. Mendesak pemerintah untuk menghapus pasal 24 Ayat B Perda RTRW
4. Menuntut pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan jalan poros kabupaten yang masih tidak layak di Desa Bojong Menteng.
Pernyataan senada disampaikan tokoh pemuda Tunjung Teja yang juga menjabat Ketua BPD Sukasari Zaeni, menurutnya pembangunan TPST Bojong Menteng dengan segala aksesorisnya seperti jalan akses dan sebagainya adalah kebijakan yang salah kaprah dari Pemerintah Kabupaten Serang. Karena itu hanya obsesi jauh dari prestasi dan hanya keinginan bukan kebutuhan.
Apalagi pembangunan di lokasi tersebut adalah ranahnya pemerintah Provinsi Banten, bukan Pemkab Serang.
“Ngotot membangun jalan baru yg harusnya kerjaan provinsi adalah pengelolaan anggaran negara yang membabi buta dan salah kaprah. Ini keinginan tapi bukan kebutuhan, obsesi bukan prestasi,” ujar Zaeni.
Ditambahkannya kalau pemerintah Kabupaten Serang memiliki skala prioritas harusnya jalan yang menjadi kewenangannya yang didahulukan untuk dibangun di Kecamatan Tunjung Teja ini yaitu jalan Sukasari-Bojong Menteng yang sudah lama rusak.
“Pemkab Serang harusnya memasukan jalan Kabupaten Sukasari-Bojong Menteng sepanjang 7 kilo meter yang sudah lama rusak dan sangat dibutuhkan masyarakat. Bukan membangun badan jalan akses ke TPST Bojong Menteng yang berdasar MoU tahun 2019 kewenangan pembangunannya ada pada Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya.