Serang | INTIP24NEWS.COM – Warga dan para aktivis di Tunjung Teja, Kabupaten Serang, mulai memasang spanduk penolakan terhadap proyek pembangunan badan jalan akses ke TPS Bojong Menteng, Rabu (12/06/2024).
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Gunung Pelindung Alam dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,5 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Serang tahun 2024 ditolak warga. Karena dinilai memfasilitasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bojong Menteng yang telah ditolak warga sejak 2011.
Yaya Hudaya, salah seorang aktivis yang konsisten melakukan penolakan TPS tersebut menyatakan bahwa pemasangan spanduk itu merupakan langkah awal warga dalam melakukan penolakan sambil melakukan kordinasi dan konsolidasi untuk melakukan aksi selanjutnya berupa unjuk rasa besar yang akan dilakukan warga Tunjung Teja dan para aktivis Serang Selatan berikutnya.
Menurutnya, warga jangan sampai salah memahami terkait penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) saja.
Tetapi yang urgen dilakukan penolakan adalah pembangunan badan jalan akses ke TPS Bojong Menteng yang memang segera dibangun bulan ini.

“Kita bukan hanya menolak pembangunan TPST Bojong Menteng yang sudah jelas kita tolak sejak tahun 2007. Tetapi yang lebih kita tolak adalah pembangunan badan jalan akses ke TPST tersebut. Karena jika selesai dibangun tentu berpotensi besar untuk terealisasikannya TPST Bojong Menteng,” kata Yaya.
Ditambahkannya, jika ada pihak yang menyampaikan bahwa pembangunan jalan itu bukan untuk lokasi Tempat Sampah sehingga nanti akan dirubah nomenklaturnya tanpa TPST.
Ini lebih dicurigai lagi harusnya, karena jangan sampai anggaran dari uang rakyat sebesar itu terserap mubazir tanpa manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Di sini kita curigai jangan-jangan ada pihak yang mendompleng anggaran dari APBD Banten untuk keuntungan usaha pribadi dan kelompoknya,” ujarnya.
“Apalagi jika ada kepentingan konglomerasi dalam proyek pembangunan badan jalan akses ke lokasi TPS Bojong Menteng. Karena kita tahu jika jalan selesai penerima manfaatnya bukan warga masyarakat, tapi siapa pemilik lahan yang paling luas di lokasi tersebut,” paparnya gamblang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Prayudi, saat dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp-nya sama sekali tidak memberikan jawaban meski sudah ceklis dua.

















































