Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik.
Didalam Undang Undang No.8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait praperadilan mempunyai wewenang terbatas, tetapi tidak seluas seperti hakim komisaris dibelanda atau di prancis yang disamping menentukan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penyitaan, juga melakukan pemeriksaan pendahuluan atas suatu perkara.
Dalam rumusan Pasal 1 angka 10 KUHAP dinyatakan bahwa praperadilan yaitu wewenang pengadila untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas sasar permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, juga sah atau tidaknha pengehentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukim dan keadilan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.
Bahwa terkait praperadilan diatur didalam rumusan Pasal 77 sampai Pasal 88 KUHAP selain itu, juga terdapat Pasal lain yang berkaitan dengan praperadilan, yaitu mengenai tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi. Terkait hal itu diatur didalam rumusan Pasal 95 sampai 97 KUHAP, akan tetap kewenangan praperadilan yang secara spesifik diatur dalam rumusan Pasal 77 sampai Pasal 88 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa terkait dengan penangkapan, penahanan, serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan.
Apabila dikaitkan dengan Pasal 95 sampai Pasal 97 KUHAP bahawa kewenangan praperadilan justru ditambab dengan kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi. Ganti kerugian tersebut dikarnakan upaya paksa oleh penyidik dalam memproses penyidikan dan penuntutan, juga akibat penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum.
Berdasarkan kewenangan praperadilan dalam sejumlah kententuan KUHAP tersebut, terlihat jelas bahwa praperadilan hanya disediakan oleh Undang Undang untuk menguji sebagian kewenangan penyidik dan kewenangan penuntut umum yang diatur didalam KUHAP.
Sehingga penemuan hukum merupakan mencari norma hukum baik dalam peraturan perundang undangan maupun norma hukum yang hidup didalam masyarakat. Apabila kondisi undang undang tidak jelas dan tidak lengkap dalam setiap pengaturannya, maka hakim sebagai corong undang undang wajib menggali, mengukuti, dan memahami nilai nilai hukum dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Mengutip Arif Hidayat dalam Journal Pandecta Volume 8 No.2 tahun 2013 mengatakan bahwa pada hakikatnya, penemuan hukum oleh hakim merupakan tindakan untuk menyiasati kesenjangan yang terjadi antara hukum yang di atas kertas (law in the book) dan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang hidup dalam masyarakat (law in action, the living law).
Maka melihat pentingnya peranan hakim dalam melakukan penemuan hukum, sesuai dengan rumusan Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Penemuan hukum oleh hakim bukan saja sekedar menerapkan undang undang, akan tetapi dengan penemuan hukum oleh hakim juga dapat mengisi kekosongan hukum. Sehinga di dalam penemuan hukum juga dapat menggunakan jenis metode interpretasi oleh hakim berupa penafsiran gramtmatikal, penafsiran dokmatis, penafsiran hostoris dan beberapa penafsiran lainnya.
Didalam metode interpretasi, hakim harus tetap bertolak dari rumusan yang ada dalam UU. Contoh, apabila hakim hendak melakukan interpretasi terhadap kewenangan praperadilan yang ada dalam rumusan Pasal 77 KUHAP, maka hakim secara tekstual tidak boleh keluar dari bunyi rumusan Pasal 77 KUHAP tersebut.
Oleh karen itu, kewenangan yang ada dalam rumusan Pasal 77 KUHAP tersebut yang dapat ditafsirkan oleh hakim, dan hakim tidak boleh membuat rumusan baru atau menambah rumusan baru. Dan apabila terjadi hakim membuat rumusan baru atau kewenangan baru serta keluar dari penafsiran dalam rumusan Pasal 77 KUHAP tersebut, maka hakim telah melampaui kewenangannya sendiri dan melanggar asas legalitas.





















































