MUARA ENIM – Ningsih Marlina (25th) yang dibakar pacarnya, oknum polisi bertugas di Polres Lahat berpangkat Brigadir Polisi berinisial AN, meninggal dunia setelah dirawat intensif di rumah sakit HM Rabain Muara Enim, Sabtu (26/03/2022) sekitar pukul 15 00 WIB.
Kabar duka itu dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, ketika dikonfirmasi wartawan.
“Iya benar, korban dinyatakan meninggal dunia saat masih dirawat di rumah sakit ,” Jelas Kapolres, Sabtu (26/03/2022).
Peristiwa pembakaran terhadap korban Ningsih Marlina dilakukan oleh mantan pacar gelap korban yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat dan telah memiliki istri ini terjadi di salah satu rumah kontrakan milik sahabat korban dikawasan Perumahan Rumah Tumbuh Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis malam (10/03/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya antara korban dengan pelaku memang sering terjadi pertengkaran. Bahkan korban pernah membuat laporan polisi terkait ancaman pelaku terhadap korban. Namun kasus ini tidak berlanjut lantaran antara korban dan pelaku terjadi perdamaian.
Namun atas nasehat keluarganya, korban mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan pelaku karena diketahui pelaku sudah beristri.
Keputusan korban itulah yang tidak diterima oleh pelaku. Pelaku enggan diputuskan, sehingga pelaku masih terus mengejar korban.
Merasa dikejar dan diancam, korban pun meninggalkan kediamannya dan bersembunyi. Berpindah pindah tempat tinggal terakhir bersembunyi di kontrakan teman wanitanya.
Sehingga suatu ketika tempat persembunyian korban diketahui pelaku juga. Maka terjadilah kejadian tragis itu, tubuh korban disiram bensin dan dibakar oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, 80 persen sekujur tubuh korban mengalami luka bakar hingga korban harus dirawat insentif di RSUD Rabain Muara Enim.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat melewati masa kritis dan bisa berbicara. Sempat juga korban dikunjungi Pj Bupati Kabupaten Muara Enim H. Nasrun Umar guna memberikan semangat kesembuhan kepada korban.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan akan memberikan sanksi berat kepada Brigadir AN dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
”Jika terbukti bersalah, Brigadir AN risiko terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Polda Sumsel, Selasa (15/03/2022).
Supriadi menjelaskan motif pembakaran adalah AN cemburu karena diputuskan oleh korban. Dalam hal ini, Polda Sumsel, kata dia, akan mendampingi pemeriksaan terhadap korban di Polres Muara Enim.
”Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan. Ya, motifnya karena dia cemburu. Kita juga membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Dan ini sudah menjadi tugas kita, karena kita memiliki Bidkum bagi setiap anggota yang bersalah,” Katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto juga sudah mengeluarkan pernyataan akan memecat Brigpol AN, karena sudah membakar mantan pacarnya itu. Bahkan, kata dia, jika terbukti bersalah, Brigpol AN terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
”Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AN) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup),” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Kamis (17/03/2022).
Kejadian ini, pihaknya menilai ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang terjadi dalam peristiwa pembakaran tersebut.
”Kita menilai adanya perencanaan oknum tersebut untuk melakukan pembakaran ke korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,” ungkap Kapolda.
”Dari informasi yang kita dapat bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya,” sambungnya.
“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum,” jelas Irjen Toni.













































