Sukoharjo, intip24news.com — Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Sukoharjo, Jumat (10/7/2026).
Pihak KPK membawa Etik Suryani ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih guna menentukan status hukumnya.
Lembaga antirasuah akan segera memaparkan konstruksi perkara secara lengkap setelah seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilaksanakan.
SuaraSurakarta.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang menambah sederet kepala daerah berurusan dengan lembaga anti rusuah itu.
Dari informasi yang diperoleh, Etik Suryani dikabarkan terseret dugaan kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, dugaan pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Namun, KPK belum merinci bentuk maupun nilai dugaan pemerasan yang sedang didalami penyidik.
Usai diamankan, Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Kasus ini menambah deretan kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026 dan harus menjalani proses hukum.
Sebelumnya, KPK embaga telah menangkap sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, hingga Bupati Langkat.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini kembali menjadi sorotan atas praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah, khususnya yang menyasar aparatur sipil negara dan perangkat daerah melalui dugaan permintaan setoran atau bentuk pemerasan lainnya.














































