Korban Kejahatan Seksual dan Penerapan Sanksi Kebiri

Korban Kejahatan Seksual dan Penerapan Sanksi Kebiri. Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi. Dalam perspektif viktimologi, terdapat beberapa pengertian tipologi korban kejahatan yaitu tidak bersalah, korban karna kelalaian, sama salahnya dengan pelaku, dan yang menjadi korban merupakan satu satunya yang bersalah (Pelaku dibebaskan). Maka, dalam bentuk model hak hak prosedural, diberikan pada korban

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.