INTIP24NEWS | JAKARTA – Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kategori: HUKUM & KRIMINAL
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









































