Juristo, SH. :
Profesional dan Memahami Integritas Profesi Seorang Advokat sebagai Officium Nobile

INTIP24NEWS | JAKARTA – Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.