Kepailitan Jadi Momok Dalam Situasi Pandemik, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm

INTIP24NEWS | Jakarta – Dengan suasana pandemi covid 19 saat ini, tidak hanya menghantam sektor kesehatan manusia, akan tetapi sangat berdampak buruk juga pada sektor perekonomian. Sangat banyak usaha yang mengalami keadaan kesulitan keuangan (financial distress), baik usaha kecil menengah maupun industri besar, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) mengalami keadaan tersebut. 

Penggunaan Perjanjian Baku Menurut Pengamat dan Praktisi Hukum LQ Indonesia Lawfirm

INTIP24NEWS | Jakarta – Advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H Advokat dari LQ
Indonesia Lawfirm mengatakan, “kontrak baku di era modern ini dapat di kategorikan menjadi 2 (dua) Jenis, yaitu sebuah kontrak baku tertulis (paper based contract) dan kontrak baku digital (digital contract), keberadaan kontrak baku dikehidupan masyarakat
hukum hampir disemua aspek kehidupan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.