PROYEK IRIGASI P3-TGAI Rp195 JUTA DI KARANGSETIA DISOROT: DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, KUALITAS MINIM, K3 DIABAIKAN!

Karangbahagia — Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan nilai anggaran mencapai Rp195 juta di wilayah Desa Karangsetia, Pelaksana Kegiatan oleh P3A Setia Asih Tiga menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas jaringan irigasi demi kepentingan petani itu justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis konstruksi.

Berdasarkan temuan di lapangan, pada Senin, (13/07/2026). Pekerjaan pondasi diduga tetap dilaksanakan meski dalam kondisi tergenang air. Praktik ini dinilai berisiko tinggi terhadap kekuatan struktur bangunan, karena pekerjaan pondasi idealnya dilakukan dalam kondisi kering dan stabil agar daya dukung tanah tetap terjaga.

Selain itu, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Material yang digunakan serta metode pelaksanaan terlihat minim pengawasan teknis, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, padahal proyek konstruksi memiliki tingkat risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Bacaan Lainnya

Padahal, dalam ketentuan hukum yang berlaku, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja dalam setiap tahapan proyek.

Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) menegaskan bahwa penerapan sistem keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen yang harus diterapkan secara menyeluruh untuk mencegah kecelakaan kerja.

Di sisi lain, regulasi teknis seperti Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 juga mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan pengendalian risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga standar mutu konstruksi.

Ironisnya, program P3-TGAI yang bersumber dari anggaran negara sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui infrastruktur irigasi yang berkualitas. Namun jika pelaksanaannya diduga dikerjakan asal jadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat.

Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa proyek berbasis swakelola masyarakat seperti P3-TGAI tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi ladang penyimpangan yang merugikan publik. (Red)

Pos terkait