Editorial: Dorongan agar Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD Menguat

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat. Hal itu dipicu oleh tingginya biaya Pilkada sehingga tidak sedikit kepala daerah menempuh jalan pintas untuk menutupi biaya politiknya dengan korupsi.

Pendapat pro dan kontra pun menyeruak diantara sejumlah politikus di parlemen. Ada yang mendukung, sebagian lainnya melontarkan argumen Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.

Argumentasi penolakan Pilkada melalui proses di DPRD dilontarkan dengan mengungkapkan sejumlah alasan sebagai berikut;

Esensi pilkada langsung adalah keterlibatan langsung rakyat dalam memilih pemimpin di daerah, jika di ganti DPRD, maka pemilihannya di wakilkan oleh DPRD.

Bacaan Lainnya

Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda.

Sedangkan untuk mengatasi ongkos pilkada langsung yang mahal, dapat diminimalisir dengan merevisi UU Pilkada yakni memperkuat penegakkan hukum atas politik uang.

Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion.

Selain penegakan hukum saat Pilkada, masyarakat perlu di edukasi, bahwa menerima politik uang adalah pidana, dan merusak demokrasi, menghambat peluang daerah mendapatkan pemimpin yang baik, berintegritas dan jujur.

Oleh karena nya, semua pihak, penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, organisasi dan tokoh tokoh sosial perlu menggelorakan voter education, mendidik pemilih cerdas.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sejalan dengan perkembangan politik hari ini, ketika partisipasi publik justru meningkat pesat di ruang digital. Masyarakat kini aktif bersuara, mengkritik kebijakan, dan mengawasi kekuasaan lewat media sosial.

Mekanisme itu juga munculkan berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. Kepala daerah yang dipilih elite tetap akan diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tidak ikut menentukan.

Bagi yang mendorong agar Pilkada dilaksanakan oleh parlemen di daerah, baik tingkat I Pilkada Gubernur maupun di DPRD tingkat II dalam memilih bupati/wali kota mengedepankan argumentasi berikut;

Para pendukung wacana ini, termasuk beberapa elit politik dan partai seperti Partai Golkar serta dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, mengedepankan beberapa poin utama:

Pilkada melalui DPRD diklaim dapat menghemat dana negara hingga triliunan rupiah dibandingkan Pilkada langsung yang membutuhkan biaya logistik dan penyelenggaraan sangat besar.

Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan praktik politik uang (money politics) di tingkat masyarakat yang sering terjadi pada pemilihan langsung.

Kesesuaian dengan Demokrasi Perwakilan, merujuk pada Sila ke-4 Pancasila yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Mengurangi Konflik Horizontal: Menghindari gesekan atau konflik sosial di akar rumput yang kerap dipicu oleh persaingan tajam antar pendukung calon kepala daerah.

Hingga tulisan ini dimuat, wacana ini masih dalam tahap diskursus politik. PDI Perjuangan merupakan salah satu partai yang secara tegas menolak usulan tersebut, sedangkan Partai Golkar mendorong Pilkada oleh DPRD dengan usulan yang dihasilkan dalam Rapimnas I Partai Golkar tahun 2025 baru-baru ini.

Editorial oleh Hasan Munawar, Redaktur Eksekutif

Pos terkait