Tangerang, intip24news.com — Dugaan tindak pidana pencabulan telah terjadi atas remaja laki-laki sekira umur 12 tahun di kawasan Jalan Raya Sulang, Tanjung Kait, wilayah hukum Polsek Mauk, Minggu (28/6/2026).
Kejadian tersebut sontak.memicu perhatian warga masyarakat di sekitar lokasi dan mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut kejadian tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Informasi yang diterima menyebutkan korban bernama Leo Kartinu yang baru saja keluar rumah hendak menemui temannya. Tiba-tiba ada yang menawarkan untuk diantar dengan motor matik merek Vario warna merah.
Saat itu korban menolak, namun dibujuk dan dipaksa dengan alasan tujuan yang sama.
“Tadi nya saya gak mau, tapi dipaksa dan diancam, kalau teriak digebukin,” kata Leo.
“Sampai.di kawasan Tanjung Pasir celana saya dibuka, burung saya dipegangin dan dia masukin ke belakang saya,” tutur Leo sambil menunjuk ke arah bokongnya.
Atas kejadian itu, masyarakat mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan mengusut pelakunya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi kejadian, identitas terduga pelaku, maupun perkembangan proses penyelidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap fakta yang sebenarnya. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Kasus dugaan kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Mauk belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Tim investigasi sengaja tidak membuat tuduhan atau menyebut pelaku karena belum ada informasi resmi.
Jika ditemukan kronologi lengkap, tanggal kejadian, lokasi yang lebih spesifik, dan keterangan dari korban atau kepolisian, redakai dapat menyusun berita investigatif yang lebih tajam namun tetap sesuai kaidah jurnalistik dan aman secara hukum.
Belo














































