Tangerang, intip24news.com –
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal oleh seorang oknum agen (sponsor).
Korban diketahui bernama NUR AFNI AFRIYANTI, warga Kampung Kebon Dalam, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Saat ini, korban dalam kondisi sakit dan berada di penampungan/kantor syarikah di Arab Saudi, tanpa kejelasan tindak lanjut maupun pemulangan.
Jay selaku Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang yang sedang menyoroti kasus ini pada awak media mengatakan, “Kami sudah menghimpun keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga korban. Informasi yang kami dapat, korban diberangkatkan dengan iming-iming pekerjaan dan janji kesejahteraan, namun pada kenyataannya justru terlantar bahkan tidak mendapatkan perlindungan,” ujar Jay pada awak media, Selasa (27/01/26).
Lanjut Jay mengungkapkan, “kami sudah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak sponsor berinisial Arif, warga Mauk, namun hingga kini tidak ada respons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp,” ungkapnya kesal.
Di tempat yang berbeda, suami korban Syada menyampaikan keluhannya, “saya sudah berkomunikasi dengan pihak sponsor berinisial Haji Y, warga Kronjo, yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan Istri saya tetapi gak ada jawaban,” tutur Syada.
Selanjutnya, pada hari Senin, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang mendatangi keluarga PMI dan bertemu langsung dengan suami korban. Namun sangat disayangkan, pernyataan dari pihak Disnaker justru terkesan membiarkan korban tetap bekerja, serta tidak memberikan kejelasan terkait uang, tanggung jawab sponsor, dan langkah pemulangan kepada keluarga korban.
Jay melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum Disnaker Kabupaten Tangerang berinisial U, yang bersangkutan menyatakan bahwa pihak Disnaker “tidak bisa mendobrak sponsor”, khususnya sponsor atas nama Yati, dengan alasan sponsor tersebut “susah didobrak”.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, mengingat unsur pelanggaran hukum sudah sangat jelas, mulai dari pemberangkatan ilegal hingga penelantaran PMI dalam kondisi sakit di luar negeri.
Namun hingga saat ini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik terhadap sponsor maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan memulangkan korban., Aparat penegak hukum segera memproses sponsor yang diduga melanggar hukum. Kemudian juga Disnaker Kabupaten Tangerang agar bersikap tegas dan berpihak pada perlindungan PMI, bukan justru membiarkan praktik ilegal terus berlangsung,” tegas Jay
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang. (*/Red)































































