Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Al Zaytun?

JAKARTA – Pimpinan Ma’had Al Zaytun Panji Gumilang ditahan oleh Bareskrim Polri setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka
penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Bacaan Lainnya

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Seperti diberitakan, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka kepengurusan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun akan diteruskan oleh para sahabatnya.

“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang Sahabat-sahabatnya lah yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra.

Namun Hendra mengatakan, para ustad dan santri Al-Zaytun pasti bertanya-tanya tentang kondisi Panji Gumilang. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Hendra mengatakan Panji Gumilang belum menyampaikan pesan kepada pengurus Al-Zaytun setelah ia resmi ditahan.

Hendra mengatakan saat ini Panji Gumilang masih diperiksa dan dalam status penahanan.





Pos terkait