JAKARTA – Dalam kasus pemanggilan dan pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
Apakah rencana itu merupakan politisasi hukum? Mahfud memberikan tanggapannya kepada wartawan ketika ditemui di sela KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” katanya seperti dikutip dari akun Instagram resmi.
Mahfud lantas bercerita kalau pernah dipanggil KPK ketika mantan ketua MK Akil Mochtar terkena OTT. Kapasitas Mahfud sebagai eks ketua MK.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?,” ujar Mahfud menguraikan.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.
Sepeeti diberitakan, Ketua Umum PKB sekaligus mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin minggu depan.
“Iya tidak hadir dan sudah mengkonfirmasi. Kami panggil untuk hadir minggu depan,” tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir CNBC, Selasa (5/9/2023).
Untuk tanggal pemeriksaan Cak Imin minggu depan, KPK akan segera memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami akan informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan pemanggilan Cak Imin adalah sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
“Iya betul (pemanggilan hari ini). Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,” sebutnya.
Sementara itu, Cak Imin mengatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK hari ini. Adapun alasannya karena pada waktu yang bersamaan sedang memiliki jadwal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


























































