Viral Unggahan Lagu ‘Maafkan’ Sufmi Dasco, PADHI: Diduga Isyarat Komunikasi Politik Terkait Isu Hukum Jampidsus

JAKARTA – Intip24news, com

Unggahan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di media sosial pribadinya yang membagikan lagu berjudul “Maafkan” oleh grup musik SDC sukses memantik perhatian publik.

Langkah tersebut dinilai oleh pengamat sebagai bentuk komunikasi politik yang berkaitan erat dengan dinamika penegakan hukum nasional yang saat ini sedang menghangat.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Musyanto atau yang akrab disapa Mus Gaber, menilai bahwa unggahan sederhana tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ini.

Bacaan Lainnya

Sektor penegakan hukum kini memang tengah menjadi sorotan publik seiring langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang gencar melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Secara spesifik, Mus Gaber menyoroti isu hukum yang menyasar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam proses hukum tersebut, beredar kabar mengenai dugaan penyitaan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan serta mata uang asing.Menurut Mus Gaber, unggahan lagu tersebut bisa diinterpretasikan sebagai sebuah pesan implisit kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dinamika hukum tersebut.

Belum Ada Konfirmasi ResmiKendati demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Sufmi Dasco Ahmad yang membenarkan keterkaitan antara unggahan lagu tersebut dengan perkara hukum tertentu. Keterangan pada unggahan media sosial milik Dasco terpantau netral tanpa menyebut nama individu, institusi, maupun kasus spesifik.Di sisi lain, pihak Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi yang menghubungkan proses hukum berjalan dengan dinamika di media sosial tersebut.

Hubungan antara unggahan lagu “Maafkan” dan penyidikan hukum yang sedang berlangsung sejauh ini masih sebatas interpretasi dari narasumber dan belum terkonfirmasi secara hukum.

(Red)

Viral Unggahan Lagu ‘Maafkan’ Sufmi Dasco, PADHI: Diduga Isyarat Komunikasi Politik Terkait Isu Hukum Jampidsus

JAKARTA – Intip24news, com

Unggahan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di media sosial pribadinya yang membagikan lagu berjudul “Maafkan” oleh grup musik SDC sukses memantik perhatian publik.

Langkah tersebut dinilai oleh pengamat sebagai bentuk komunikasi politik yang berkaitan erat dengan dinamika penegakan hukum nasional yang saat ini sedang menghangat.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Musyanto atau yang akrab disapa Mus Gaber, menilai bahwa unggahan sederhana tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ini.

Sektor penegakan hukum kini memang tengah menjadi sorotan publik seiring langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang gencar melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Secara spesifik, Mus Gaber menyoroti isu hukum yang menyasar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam proses hukum tersebut, beredar kabar mengenai dugaan penyitaan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan serta mata uang asing.Menurut Mus Gaber, unggahan lagu tersebut bisa diinterpretasikan sebagai sebuah pesan implisit kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dinamika hukum tersebut.

Belum Ada Konfirmasi ResmiKendati demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Sufmi Dasco Ahmad yang membenarkan keterkaitan antara unggahan lagu tersebut dengan perkara hukum tertentu. Keterangan pada unggahan media sosial milik Dasco terpantau netral tanpa menyebut nama individu, institusi, maupun kasus spesifik.Di sisi lain, pihak Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi yang menghubungkan proses hukum berjalan dengan dinamika di media sosial tersebut.

Hubungan antara unggahan lagu “Maafkan” dan penyidikan hukum yang sedang berlangsung sejauh ini masih sebatas interpretasi dari narasumber dan belum terkonfirmasi secara hukum.

(Red)

Pos terkait