JAKARTA | INTIP24 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal yang diyakini untuk dana kampanye. Polemik dana kampanye ilegal itu tengah menjadi kabar hangat di tengah Pemilu 2024.
Temuan PPATK tersebut sudah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat suara. Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, siapa pun yang melanggar aturan sumbangan dana kampanye yang tidak sesuai peraturan KPU harus ditindak.
“Ya Bawaslu tinggal melakukan
assessment saja, yang melanggar mesti ditindak,” ujar Ganjar di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).
Dia menjelaskan, sumbangan dana kampanye sudah ada ketentuan batasnya. Artinya, jika ada pihak yang melakukan hal di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
“Ya enggak boleh kan ada aturannya kalau dia mau nyumbang ada batasannya, kalau dia mau memberikan ada batasannya di luar itu pelanggaran,” kata pria berambut putih itu.
Ganjar yakin, mengusut siapa pihak diduga terlibat soal pelanggaran sumbangan kampanye tidak sulit. Jika laporan
PPATK yang disebut KPU terduga pelakunya adalah bendahara partai politik maka hal itu bisa segera dilacak jejaknya (tracing).
“Kalau miliaran di tempat parpol tinggal sumbernya saja. kalau sumbernya halal boleh. kalau sumbernya haram ya pasti tracingnya lebih gampang,” tandas Ganjar.



















































