Untuk Driver Ojol, THR Lebaran 2026 Dipastikan Cair, Berapa Besarnya?

JAKARTA | INTIP24 News – Para pengemudi ojek online (ojol) kembali dijanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026 dengan skema yang diharapkan lebih baik dari tahun lalu.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan diskusi dengan perusahaan platform transportasi online atau aplikator terkait pemberian BHR tahun ini.

“Kita sudah lakukan diskusi alhamdulillah respons mereka baik ya, mereka komitmen,” kata Yassierli, Rabu (25/2) lalu.

Ia berharap skema BHR bagi pengemudi ojol tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Malah kita tentu berharap lebih baik,” lanjutnya.

Namun, Yassierli belum memastikan bentuk aturan yang akan digunakan. Saat ini, ketentuan terkait BHR masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pemberian BHR bagi mitra pengemudi platform digital.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelas Yassierli.

Kemnaker juga membuka peluang agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dan BHR bagi mitra pengemudi platform digital dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran

Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Lisa Darti mengatakan, selama ini pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Namun, pemerintah mempertimbangkan skema H-14 seiring kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.

Yassierli menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.

Sebagai informasi, tahun lalu pengemudi ojol menerima BHR dengan nominal yang beragam. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya menyoroti bahwa sejumlah perusahaan tidak memberikan THR, melainkan Bantuan Hari Raya sebesar Rp50.000.

Besaran tersebut memicu protes dari sebagian pengemudi ojol yang menilai nominal BHR terlalu kecil. Saat itu, Kemnaker sempat memanggil pihak aplikator untuk meminta klarifikasi terkait polemik tersebut.

Pos terkait