Upeti Kolonial di Tanah Merdeka | ET Hadi Saputra

Kita ini bangsa yang lucu. Katanya sudah merdeka delapan puluh tahun lebih, tapi urusan tanah masih pakai mentalitas pesuruh. Postingan Pak Susno Duadji tempo hari bukan sekadar curhat pensiunan. Itu tamparan buat ahli hukum yang hanya baca teks tanpa rasa. Beliau bertanya, kenapa rumah sendiri dipajaki tiap tahun? Logikanya di mana? Pertanyaan sederhana ini membuat pusing birokrat pajak.

Hari ini, 29 Januari 2026, kita makin canggih dengan sertifikat tanah elektronik, tapi mentalitasnya masih zaman Daendels. PBB sebenarnya hantu kolonial. Dulu Belanda menciptakan Grondbelasting karena menganggap seluruh tanah milik Ratu; kita hanya numpang. Setelah merdeka, logika itu malah diteruskan. Negara jadi tuan tanah besar, kita cuma penyewa abadi?

Coba pikir pakai logika siput. Siput bawa rumahnya ke mana-mana, berat, tapi tak perlu bayar pajak rumput ke pemilik taman. Kita lebih repot: beli tanah pakai uang yang sudah kena PPh, bangun rumah pakai semen kena PPN, lalu tiap tahun ditagih PBB. Telat kena denda, lama tak bayar rumah disita. Ini lintah fiskal berbaju rapi. Katanya untuk keamanan? Keamanan yang mana? Pagar kita bangun sendiri, satpam kompleks kita patungan. Saat sengketa, negara kadang bingung sendiri. Jadi PBB untuk apa? Sertifikat SHM kan bukti kepemilikan mutlak, bukan kartu langganan sewa.

Pasal 28H UUD 1945 menjanjikan hak milik pribadi tak boleh diambil sewenang-wenang. Tapi apa gunanya kalau NJOP naik ugal-ugalan tiap tahun? Di Jakarta, banyak pensiunan terusir pelan-pelan dari rumah warisan, bukan digusur preman, melainkan tak sanggup bayar PBB. Ini gentrifikasi legal. Negara memaksa rakyat jadi miskin di atas tanahnya sendiri yang tiba-tiba dianggap mewah. Aparat pajak hanya lihat angka, tak lihat isi dompet. Mereka seperti burung pemakan bangkai yang menunggu NJOP naik untuk tambah target APBD. Padahal Pasal 33 amanatnya kemakmuran rakyat, bukan memeras rakyat yang hanya punya satu atap.

Bacaan Lainnya

Hukum nasional kita seperti jerapah: leher tegak ke langit konstitusi, tapi kaki terjebak lumpur aturan kompeni. Kita butuh keberanian menyatakan: hunian pertama untuk hidup tak boleh jadi objek pajak. Itu hak asasi, bukan mesin ATM pemda. Kalau negara ngotot menarik PBB untuk rumah tinggal satu-satunya, jangan marah kalau rakyat bertanya: ini negara atau kompeni berbaju batik?

Jangan sampai kemerdekaan hanya seremonial upacara, sementara di dalam rumah kita masih budak pajak di atas tanah yang katanya milik nenek moyang. Mau sampai kapan kita pelihara logika penjajah ini?

Penderitaan tak berhenti di PBB tahunan. Bayangkan orang tua meninggal, anak-anak berduka, eh negara datang bawa tagihan: BPHTB waris. Rumah yang dibangun dengan keringat orang tua itu, saat mau pindah nama ke anak, harus ditebus lagi ke negara. Padahal bukan jual beli, melainkan perpindahan kasih sayang dalam bentuk aset. Belum lagi biaya notaris atau PPAT yang bikin jebol kantong, plus bea balik nama. Semua minta jatah. Anak seolah harus “membeli kembali” haknya dari negara dan birokrasi. Tak punya uang, sertifikat tak turun, tanah jadi sengketa atau telantar. Negara bukannya melindungi, malah menghambat keadilan keluarga.

Sistem pajak kita seperti lintah yang menempel di sertifikat tanah rakyat. Beli tanah kena PPh, bangun rumah kena PPN, tiap tahun PBB, pas mati anak dipalak pajak waris. Sertifikat SHM bukti kepemilikan mutlak, bukan kartu langganan sewa bulanan.

Pasal 28H UUD 1945 janji manis, tapi NJOP naik ugal-ugalan dan pajak waris mencekik ahli waris. Banyak keluarga terusir pelan-pelan dari rumah warisan karena tak sanggup bayar biaya legal tak masuk akal. Ini gentrifikasi legal. Aparat pajak seperti burung nazar menunggu kematian pemilik tanah untuk tambah target APBD lewat pajak waris. Padahal Pasal 33 untuk kemakmuran rakyat, bukan memeras rakyat yang hanya ingin tinggal di rumah peninggalan bapaknya.

Kita butuh keberanian bilang: hunian pertama dan warisan untuk hidup tak boleh jadi objek pajak. Itu hak asasi, bukan mesin ATM pemerintah daerah. Kalau negara ngotot narik PBB dan BPHTB waris untuk rumah tinggal satu-satunya, jangan marah kalau rakyat bertanya: ini negara atau kompeni berbaju batik?

Hukum harusnya membebaskan, bukan membuat rakyat merasa asing di rumahnya sendiri. Mau sampai kapan kita pelihara logika penjajah ini?





Pos terkait