Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Gelar Aksi Damai Suarakan Netralitas Pilkada 2024

SERANG | INTIP24NEWS.COM-
Aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang menyuarakan “Stop Penyalahgunaan Wewenang” berorasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (07/11/2024).

Dalam orasinya mereka menuntut kenetralan Ratu Tatu Hasanah sebagai Bupati Kabupaten Serang, jangan sampai dalam Pilkada di tahun 2024 ini ada unsur kecurangan.

Mereka juga menyuarakan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pemakaian rumah sewa dinas bupati Serang yang beralamat di Jalan Bayangkara no.51.

Diketahui, rumah tersebut digunakan sebagai posko kemenangan pasangan calon gubernur dan calon bupati Airin-Ade dan Andika-Nanang.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Dalam aksi damai AMPD tersebut, masa berorasi dengan tertib, setelah sekitar 1 jam masa dari anggota AMPD berorasi, akhirnya mendapatkan respon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Sholeh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Asda 1 yang didampingi para anggota ASN kabupaten serang mengajak para anggota AMPD beraudensi.

Audensi berlangsung di Gedung DPRD Kbupaten Serang dengan 10 orang perwakilan dari AMPD.

Dalam audensi, Agus Subrata selaku ketua AMPD menedesak agar bupati bersikap netral, dalam pemilukada 2024 ini. Dan bupati juga harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang atas terjadinya ketidaknetralan ini.

“Saya berharap dalam Pilkada 2024 ini, khususnya bupati dan ASN harus netral. Jangan sampai menyalah gunakan wewenangnya, sehingga menduga kuat adanya rumah yang disewa sebagai rumah dinas bupati dijadikan posko salah satu Paslon.” kata Agus Subrata.

Agus menambahkan, “jelas ini mengundang pertanyaan, dan bupati juga harus klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat kabupaten serang, atas tindakan yang menimbulkan keresahan dimasyarakat ini,” ungkap Agus.

Sementara itu Sholeh selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten menjelaskan, bahwa permasalahan ini harus dilakukan penelusuran, karena ini masih praduga.

“Nanti kita akan kaji terlebih dahulu permasalahan ini, terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang telah memberikan aspirasinya kepada kami, yang nantinya praduga penyalahgunaan wewenang ini, akan kami bahas melalui rapat bersama Pimpinan DPRD dan Anggota yang lainnya. Agar supaya permasalahan ini secepatnya bisa terselesaikan,” papar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Kegiatan aksi damai yang berlanjut dengan audensi ini berlangsung tertib dan lancar. ( WS/ TLB )