Kota Serang | INTIP24NEWS.COM – Kasus dugaan ketidaknetralan KPU Banten dalam iklan layanan masyarakat saat debat perdana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten mulai ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banten.
Seorang pelapor dan dua orang saksi lainnya diperiksa oleh Bawaslu Banten melalui Sentra Gakumdu di Kawasan Kedalingan Jalan KH. TB. Akhmad Khatib, Kota Serang pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Roni, saksi pelapor dari Forum Aspirasi Sultan, dirinya dipanggil oleh Bawaslu Banten untuk klarifikasi dan tindak lanjut dari laporan dugaan ketidaknetralan KPUD Banten dalam video iklan layanan masyarakat saat jeda debat pertama Pilgub Banten pada 16 Oktober 2024 lalu.
“Iya kita datang hari ini ke kantor Sentra Gakumdu untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Banten terkait laporan saya selaku Ketua Forum Aspirasi Sultan tentang dugaan ketidaknetralan KPUD Banten dalam iklan layanan masyarakat saat jeda debat pertama Pilgub Banten pada 16 Oktober 2024 yang lalu.
Kita berharap Bawaslu segera mengambil kesimpulan terkait dugaan ketidak netralan KPUD Banten sebagai panitia penyelenggara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Jika memang terbukti maka kita juga akan menindaklanjuti dengan laporan dugaan ketidak hati-hatian penggunaan uang negara yang dilakukan KPUD Banten kepada aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau bahkan KPK.
Ini sengaja kami lakukan agar ada efek jera dan kehati-hatian dari para penyelenggara negara termasuk KPUD sebagai Lembaga Adhoc Pemilu.
Ketika bicara uang rakyat serta netralitas penyelenggara Pemilu. Kita tidak akan main-main, karena ini merupakan suatu kejahatan terhadap penegakan hukum dan demokrasi,” ujar Roni.
Sementara anggota Bawaslu Bidang Sengketa, Zaenal Muttaqin, saat dikonfirmasi melalui kontak WhatsApp-nya terkait undangan klarifikasi yang disampaikan kepada satu orang pelapor dari Forum Aspirasi Sultan dan dua orang saksi terkait dugaan ketidaknetralan KPUD Banten tidak memberikan balasan. (WS/ TLB)