Kejati Kantongi Oknum Pegawai Bea Cukai yang Diduga Lakukan Pungli Senilai Rp 1,7 Milyar

KOTA SERANG | INTIP24NEWS – Pihak Intelijen Kejaksaan tinggi Banten telah mengantongi data Oknum Pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta yang diduga melakukan pungli pada salah satu perusahaan jasa titipan. Hal ini disampaikan Assintel Kejati Banten , Adhiyaksa Darma Yuliano SH, MH. dalam rilis yang diterima media ini , Senin ( 24/01/2022 ). Menurut Adhiyaksa , Penyelidikan juga telah dilakukan berdasarkan laporan yang diterima

Kasus Pengadaan Komputer 2018 yang Diduga Rugikan Negara 6 Milyar Naik ke Tingkat Penyidikan

SERANG | INTIP24NEWS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mulai meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018, yang di duga merugikan keuangan negara senilai Rp6 Miliar. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, terhitung 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian

HUKUM & KRIMINAL

Ketua PN Bekasi Diduga Menahan 218 Milyar Uang Konsinyasi Warga Jatikarya, MA Harus Turun Tangan

INTIP24NEWS | BEKASI – Ketua PN Kota Bekasi Bongbongan Silaban, S.H., L.L.M. yang menjabat resmi sejak Juli 2021 selama beberapa bulan ini dihadapkan dengan persoalan pencairan uang konsinyasi milik warga Jatikarya. Dana sebesar 218 milyar tersebut berstatus uang ganti rugi lahan terkena proyek tol Cimanggis Cibitung milik ratusan warga Jatikarya. Setelah melalui proses peradilan yang panjang lahan tersebut sah milik warga masyarakat sejak ditetapkannya PK

Advokat Senior H. Dudung dan Ketua Dayak Kulawarga Borneo Kal-Sel Angkat Bicara Dugaan Penghinaan Terhadap Banua Kalimantan

INTIP24NEWS | BANJARMASIN – Menurut tanggapan advokat H. Dudung A.Sani, SH.M.Ag persoalan blondernya pernyataan Edy Mulyadi bukan hanya diselesaikan dengan PERMINTAAN MAAF tetapi harus ditelusuri terlebih dahulu oleh pihak kepolisian apa maksud dan tujuan penghinaan dan pelecehan terhadap orang Kalimantan dan kalau dapat dibuktikan kesalahannya dan apabila di dalam hasil kajian dari aparat kepolisian masuk kategori perbuatan melawan hukum maka harus diproses dan ditindak tegas.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.