TANGERANG SELATAN|INTIP24News.com – Aksi brutal yang diduga dilakukan oleh debt collector kembali terjadi. Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten, menjadi korban penusukan di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan, Senin (23/2/2026).
Peristiwa bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance mendatangi rumah korban. Mereka diduga memaksa masuk ke pekarangan dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cekcok pun tak terhindarkan hingga salah satu pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban.
Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Adhadi Romli, SH, MH, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan advokasi guna mengawal serta mengusut tuntas kasus ini.
“Kami sangat mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance. Apa yang mereka lakukan jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adhadi mendesak jajaran kepolisian di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan untuk segera bergerak cepat menangkap para pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban beserta keluarganya.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Kami meminta kepolisian bertindak cepat untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Kami juga meminta agar korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Selain itu, KAI mendesak pihak Mandiri Tunas Finance untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penugasan debt collector tersebut dan bertanggung jawab atas peristiwa ini, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
KAI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga terlibat.
Menurutnya, kasus kekerasan yang melibatkan debt collector sudah kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
“Kami berharap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan pembiayaan. Jika benar ada penugasan, maka perusahaan wajib turut bertanggung jawab atas tindakan pihak yang diberi kuasa,” pungkas Adhadi.
( Red- – Rls )




















































