Dugaan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sukaasih, Pokja IWO Indonesia Desak ATR/BPN Bekasi Lakukan Verifikasi​

KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja (Pokja) IWO Indonesia mengambil langkah tegas terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (1/7/2026), Pokja IWO Indonesia secara resmi melayangkan surat permohonan verifikasi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi (ATR/BPN).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya telah diajukan ke Polres Metro Bekasi, serta merespons hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait aktivitas pengurugan lahan masif yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa berdasarkan analisis peta tata ruang, lokasi pengurugan berada pada zona yang diklasifikasikan sebagai Pertanian Lahan Basah. Aktivitas yang dilakukan tanpa papan informasi proyek tersebut dinilai sangat meresahkan warga.

​”Sebelumnya Kami menerima laporan masyarakat dan melakukan pengamatan langsung. Ada aktivitas pengurugan sawah produktif menggunakan alat berat, yang saat ini udah selesai. Karena ini berada di zona hijau yang dilindungi, kami perlu memastikan legalitas serta kesesuaian pemanfaatan lahannya,” ujar Karno saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

​Dalam surat permohonan yang dilayangkan, Pokja IWO Indonesia mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret :

  1. ​Verifikasi Status Hak: Memeriksa status hak atas tanah di lokasi yang sedang diurug.
  2. ​Audit Kesesuaian Tata Ruang : Memastikan apakah pemanfaatan lahan selaras dengan aturan RTRW Kabupaten Bekasi.
  3. ​Pengecekan Lapangan : Melakukan verifikasi fisik guna memastikan legalitas aktivitas pengurugan.
  4. ​Koordinasi Lintas Instansi : Segera berkoordinasi dengan instansi penegak hukum atau dinas terkait jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana tata ruang.

​Karno menambahkan bahwa langkah ini adalah upaya preventif agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga ketahanan pangan dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bekasi.

​”Besar harapan kami agar Kantor Pertanahan segera merespons permohonan ini. Kami ingin ada kejelasan hukum. Jangan sampai lahan pertanian yang seharusnya dilindungi beralih fungsi secara ilegal,” tegasnya.

​Hingga saat ini, pihak Pokja IWO Indonesia masih menunggu respons serta jadwal peninjauan lapangan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi guna memastikan aktivitas tersebut dihentikan sepenuhnya hingga proses hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

Pos terkait