Hukum & Birokrasi dalam Sistem Administrasi

Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil BID UPA DPN Peradi.

Istilah birokrasi bukan merupakan istilah hukum yang banyak disampaikan oleh para pakar hukum, namun lebih pada aspek ilmu administrasi. Maka sangat cenderung penggunaan istilah menjadi suatu pembatas terhadap suatu keilmuwan yang seharusnya diperlakukan secara netral.

Oleh karena itu, istilah birokrasi perlu dikaji lebih dalam lagi, sehingga istilah birokrasi tersebut merupakan dominasi ilmu sosial dibanding hukum, ataukah istilah tersebut memiliki korelasi atau hubungan dengan hukum, sehingga layak disandingkan dengan aspek hukum itu sendiri.

Kata birokrasi yang digunakan pada awal abad ke 18 di eropa barat, sehingga secara etimologis bahwa birokrasi memiliki asal kata bureau yang berarti meja, sedangkan kata cracy atau kratos yang diartikan sebagai pemerintahan, maka secara harafiah dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dilakukan diatas meja. Sehingga dalam pengertian tersebut menunjukan bahwa birokrasi merupakan aktvitas yang dilakukan secara administrasi diatas meja.

Bacaan Lainnya

Dalam kamus akademi perancis tahun 1789, bahwa pengertian birokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan, pengaruh dari staf atau dari biro pemerintahan, sedangkan dalam kamus bahada jerman edisi 1813, bahwa pengertian birokrasi yaitu wewenang atau kekuasaan yang oleh berbagai departemen pemerintah dan cabang cabangnya diperebutkan untuk diri sendiri, atau sesama warga negara.

Mengutip pandangan dari Blau PM dan Marshal W Mayer dalam tulisannya yaitu birokrasi dalam masyarakat modern menjelaskan bahwa tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas tugas administrasi dalam skala besar dengan cara mengkordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis disebut dengan birokrasi.

Oleh karena itu, pandangan dari Blau dan Mayer terkait dengan pengertian birokrasi yaitu sebagai tempat dilaksanakannya setiap kegiatan administrasi dalam suatu organisasi, tanpa melihat organisasi privat atau pemerintah. Sehingga dalam penegasan tersebut yaitu birokrasi tidak dibatasi pada cabang pemerintahan seperti militer dan sipil, namun dapat ditemukan juga didalam organisasi bisnis, serikat pekerja, gereja, dan universitas.

Didalam perkembangannya, istilah birokrasi selalu dikaitkan dengan institusi atau organisasi pemerintahan. Sehingga pemahaman tersebut cenderung berkembang hampir disetiap negara negara berkembang.

Sebenarnya pemahaman birokrasi tersebut tidak dapat disalahkan, mengingat pada mulanya birokrasi muncul selalu terkait dengan urusan pemerintahan, sebagaimana kalau kita mengutip pandangan Schoorl yaitu karena sejarahnya yang berabad abad dibirokasi telah memiliki ciri ciri yang juga seperti terdapat di negara negara maju pada saat ini, dan Tumbuhnya diawali dari fungsi fungsi yang terdapat di istana negara, yang tugasnya semula mengabdi ke sang raja dan makin lama sifatnya makin bergeser kearah pengabdian kepada kepentingan umum tanpa pandang bulu.

Maka, pemaknaan birokrasi sebagai organisasi pemerintah semakin dipertegas dengan diletakannya kewenangan penyelenggaran pemerintah kepada birokrat, dan dalam praktiknya, birokrasi dalam pemerintahan diartikan sebagai officialdom atau sebagai kerajaan pejabat.

Bahwa hal tersebut memberikan makna terkait sektor administrasi negara selalu berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia dalam pemerintahan dan oleh karena itu akan timbul perubahan paradigma dalam pelayanan publik yang secara otomatis menciptakan perubahan dan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.

Sehingga pola pikir perkembangan sumber daya manusia tersebut memiliki arti sebagai perubahan paradigma dalam sistem pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan hasil guna dan dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera.

Oleh karena itu, di dalam mencermati perkembangan pendekatan birokrasi yang pada khsusnya di Indonesia, maka birokrasi merupakan sebuah proses yang didalamnya selalu berkorelasi dengan setiap ragam bidang. Dan sangat wajar, apabila suatu saat ketika birokrasi disandingkan dengan aspek hukum, sepertinya halnya istilah birokrasi yang diatur didalam peraturan presiden nomor 81 tahun 2004 tenyang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Sehingga istilah birokrasi tersebut memberikan uraian atau pengertian secara umum mengenai upaya melalui pembentukan pruduk hukum yang mengarahkan pada suatu pencapaian tujuan reformasi didalam birokrasi tersebut.

Pos terkait