Jadi Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA – WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Alex membenarkan hal itu lantaran perkara yang tengah ditangani sudah naik tingkat penyidikan.

“Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan. Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Abdul Latif juga sudah dicekal ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alex juga menekankan bahwa pencekalan dilakukan bila perkara sudah naik ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana,” ucap Alex.

Sebelumnya, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK. Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. (team)

Pos terkait