Koalisi LSM KRL Aksi Unjuk Rasa terkait Perda IMB di DPRD Kabupaten Lebak

LEBAK| INTIP24NEWS- Koalisi LSM KRL ( Koalisi Antar Lembaga ) Kabupaten Lebak yang terdiri dari AIP Garuda Sakti, GTAR Banten , Gerakan Pemuda Banten Bersatu, Badan Elemen Tataran Rakyat, Gapura Banten dan Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Lebak, Kamis ,( 19/05/2022 ).

Dalam aksinya KRL Lebak menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lebak , diantaranya :

1. Melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik melalui birokrasi pemerintahan dan DPRD.
2. Mendorong Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lebak agar segera menerbitkan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lebak.
3. Meminta Pemerintah untuk bersikap tegas membongkar atau menghentikan pembangunan Gedung yang tidak memiliki IMB PBG.
4. Mendorong Aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pemilik gedung dan bangunan yang tidak memiliki Izin sesuai peratur
an perundang undangan yang berlaku.

Dalam orasinya salah satu peserta aksi , Ade Irawan dari LSM. Gapura Lebak menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPRD Lebak agar segera membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Perda Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Bacaan Lainnya

Karena jika hal ini tidak dilakukan , maka retribusi yang dipungut dari bidang tersebut jelas ilegal dan itu bisa disebut pungli.

IMG-20220520-WA0069

“Kami mendorong agar Pemerintah dan DPRD Lebak segera membuat Perda tentang PBG , agar legalitas retribusi dari sektor ini legal sehingga bisa menambah PAD Kabupaten Lebak. ” Ungkap Ade.

Sementara itu Ketua DPRD Lebak , M. Agil Zulfikar SIP, yang didampingi Musa Weliansyah dari Fraksi PPP, Ketika menemui Peserta Aksi, menyatakan bahwa dalam persoalan PBG , Prolegdanya atas inisiatif pemerintah , biasanya jika ada peraturan perundang undangan yang mengharuskan dibuatkan Perda , pihak eksekutif langsung bergerak, tetapi memang tidak setiap Peraturan perundang undangan mengharuskan ada Perda.

” Kami menunggu inisiatif dari pemerintah ( Eksekutif ) untuk pembuatan Perda PBG ini. Jika Peraturan itu dimandatkan untuk dibuat Perda nya, biasanya Eksekutif langsung berinisiatif dan DPRD akan segera membahasnya. Tetapi memang tidak setiap Undang Undang diharuskan ada Perdanya. Jika memang tidak perlu Perda, maka Peraturan perundang undangan yang ada yang diberlakukan.” Pungkas Agil.
( Jamin / TLL ).

Pos terkait