JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengingatkan pemerintah untuk tidak “mengeklaim sepihak” persetujuan masyarakat tanpa benar-benar mendengarkan aspirasi mereka yang terdampak. Sikap itu dikhawatirkan dapat memicu saling curiga dan konflik horizontal.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Muhammad Arman, menyatakan klaim-klaim semacam itu berulang kali menjadi “taktik” penguasaan lahan untuk PSN.
Pola yang sama juga ditemukan AMAN dalam pembangunan bendungan Wadas di Jawa Tengah, waduk Lambo di Nusa Tenggara Timur, Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, dan lain-lain.
“Dibenturkan antar-masyarakat, lalu diklaim masyarakat setuju padahal yang terdampak langsung tidak setuju. Itu pola lama yang dilakukan di proyek-proyek PSN lainnya, dan itu juga dilakukan di Rempang,” kata Arman ketika dihubungi.
Melansir BBC Indonesia yang mengutip dari Antara, pemerintah Indonesia mengeklaim masyarakat di Pulau Rempang “setuju” untuk “digeser” sepanjang tidak dipindahkan ke luar pulau itu. Namun, sejumlah warga terdampak justru menyatakan “tetap menolak” dipaksa pindah dari kampung mereka saat ini.
Pada Rabu (20/09), Menteri Investasi Bahlil Lahadiala mengatakan bahwa masyarakat terdampak proyek investasi tahap pertama “bukan direlokasi” ke Pulau Galang, melainkan “akan digeser” ke area yang masih ada di dalam Pulau Rempang.
Bahlil juga menyebut bahwa rencana itu telah “diteken” oleh tokoh masyarakat yang ditemuinya ketika berkunjung ke Pulau Rempang awal pekan lalu.



















































