Menurut Johanes, PSN semestinya memperhatikan tahapan pengadaan tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
“Untuk itu Ombudsman akan memeriksa apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak,” ujar Johanes.
Selain itu, Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik tanah-tanah masyarakat yang selama puluhan tahun sudah ditempati.
Hal itu, kata Johanes, mencakup apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Hak-hak yang ‘terampas’
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman mengatakan ada banyak hak-hak masyarakat yang terampas dalam pelaksanaan PSN di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam konteks ini, negara disebut telah “gagal menjamin hak hidup masyarakat” dan “membiarkan kekerasan terjadi pada anak-anak” seperti yang terjadi di Rempang ketika bentrokan antara warga dan aparat pecah pada 7 September 2023.
Herlambang juga mengatakan bahwa negara telah melumpuhkan upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Masyarakat yang terdampak PSN juga tidak dijamin hak kolektifnya untuk mempertahankan wilayahnya. Hak milik pribadi masyarakat “diambil alih secara paksa”.
Negara pun tidak menjamin pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam sistem hukum yang adil, kata Herlambang.
Dia juga menyoroti terjadinya serangan siber, kekerasan oleh aparat dan premanisme yang mewarnai konflik-konflik terkait PSN.
“Pelanggaran hak ini tidak hanya terjadi di Rempang saja, melainkan di wilayah lainnya seperti kasus PSN Bendungan Bener di Wadas. Hal ini sangat saya sayangkan karena seluruh hak yang diatur dalam konstitusi negara justru dilanggar oleh pemerintahnya sendiri,” kata Herlambang.
Dengan pola yang berulang dan eskalasi konflik yang meningkat terkait PSN, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan ini.
Koalisi Nasional Untuk Solidaritas Rempang, yang merupakan gabungan dari sembilan organisasi sipil, telah meminta Komnas HAM mengkaji kemungkinan “untuk dapat menetapkan kebijakan PSN ini sebagai pelanggaran HAM berat” ketika berdialog pada Kamis.
Apa yang terjadi di Rempang dinilai memperkuat pola berulang atas pelanggaran hak-hak masyarakat demi terlaksananya PSN.
“Itu yang tadi kami coba dorong, pihak Komnas HAM mengatakan akan mengkaji proses keseluruhan dari kebijakan PSN,” kata Dimas dari KontraS, yang turut hadir ke Komnas HAM.
Data Komnas HAM sendiri menunjukkan bahwa konflik agraria yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir terkait dengan PSN.
Lembaga ini mencatat telah terjadi 692 kasus konflik agraria dalam delapan bulan terakhir. Komnas HAM juga menyatakan bahwa eskalasi terjadi ketika suatu proyek dimasukkan ke dalam PSN.
Sementara itu, AMAN mencatat terdapat 21 kasus konflik masyarakat adat dengan PSN sepanjangJanuari hingga Juli 2023, meliputi pembangunan bendungan, geotermal, food estate, kawasan industri, dan lain-lain.
Arman dari AMAN mengibaratkan PSN sebagai “mahaproyek” yang bisa melabrak beragam aturan dan merampas hak-hak masyarakat begitu saja.
Dalam prosesnya pun, Arman mengatakan “tidak ada partisipasi bermakna” yang mempertimbangkan aspirasi masyarakat terdampak.
“Mereka tidak punya ruang, masih berjuang terus menerus, dan kami belum tahu ujungnya nanti akan seperti apa,” kata Arman.
Editor: Hasan M
Dari berbagai sumber



















































