Konflik Rempang, Pemerintah: Bukan Relokasi tapi Menggeser, Warga Tetap Menolak

“Keramat dalam hal ini memfasilitasi beberapa pertemuan, terus kita sampaikan kepada warga, setelah itu nanti akan kami sampaikan, laporkan kepada kementerian,” ujarnya.

Arman dari AMAN mengatakan pernyataan Bahlil soal “pergeseran kampung” adalah permainan kata-kata yang tidak bisa menghilangkan fakta bahwa masyarakat “dipaksa untuk pindah”.

“Pergeseran itu sama saja. Yang terjadi itu pemindahan secara paksa. Masyarakat adat Rempang tidak diberi pilihan kecuali harus pindah,” tuturnya.

“Seharusnya sebelum lokasi ditunjuk menjadi PSN, dikonsultasikan dengan warganya dulu. Setuju tidak tanahnya dilepas? Ini kan tidak, ditunjuk dulu baru ditanya ke warga, itu namanya dipaksa supaya mau.”

Bacaan Lainnya

Arman menuturkan pemerintah semestinya menghormati eksistensi mereka berdasarkan hukum adat.

Apalagi masyarakat adat Tempatan disebut telah menempati Pulau Rempang sejak 1834.

Sementara itu, Ombudsman RI justru menemukan ada potensi maladministrasi oleh BP Batam dan Pemeerintah Kota Batam terkait rencana relokasi warga kampung-kampung tua di Pulau Rempang.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare untuk kawasan industri, perdagangan, hingga wisata.

Namun, Johanes menilai pencadangan alokasi lahan itu tidak sesuai ketentuan karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam.

“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean),” kata Johanes.

“Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Johanes.

Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemkot Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, dan pihak lainnya terkait hal ini.





Pos terkait