Mengantre Jadi Amicus Curiae bagi Mahkamah Konstitusi Jelang Keputusan Kasus PHPU Pilpres 2024

Pertama, Pasal 5 ayat (1) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu menekankan bahwa hakim maupun konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal ini membuka jalan bagi munculnya amicus curiae sekaligus memberikan ruang kepada hakim untuk memahami nilai hukum yang ada di masyarakat.

Kedua, dalam konteks ajudikasi konstitusi, relevansi amicus curiae bisa merujuk Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005.

Aturan ini mengatur tentang posisi pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung. Adapun pihak yang kedudukannya tidak langsung diartikan pihak yang tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya” atau “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum atau pihak yang hak atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Ketiga, relevansi amicus curiae juga tercermin dalam Pasal 180 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal ini mengatur bahwa alam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Namun demikian, poin ketiga ini hanya berlaku dalam konteks peradilan pidana bukan peradilan di MK, seperti yang sedang diajukan oleh banyak tokoh belakangan ini terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Sejarah di Indonesia

Pengajuan amicus curiae bukanlah sesuatu tindakan untuk mengintervensi proses peradilan. Adalah untuk memberi opsi kepada hakim supaya memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya.

Amicus curiae juga bukan barang baru dalam sengketa hukum di MK maupun peradilan umum. Sejumlah dokumen amicus curiae Pilpres setidaknya merujuk 5 praktik amicus curiae dalam proses peradilan di pengadilan.



Pos terkait