Pertama, kasus Prita Mulyasari. Beberapa lembaga, seperti ICJR (The Institute for Criminal Justice Reform), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mengajukan amicus curiae terhadap kasus Prita Mulyasari.
Dalam konteks ini, Prita sempat diputus bersalah sebelum akhirnya putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kedua, pengajuan diri Komnas HAM sebagai amicus curiae dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Edward.
Kasus Benny Edward terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 (MK, 2016). MK kemudian menolak uji materi tersebut.
Keempat, amicus curiae yang diajukan terhadap gugatan hakim Binsar M. Gultom terhadap proses seleksi Hakim Agung tahun 2018 yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Amicus curiae dilakukan oleh dua amicus curiae oleh Koalisi Pemantau Peradilan NGO/LSM dan Amicus curiae oleh Serikat Pengajar HAM dan Taman Juridika Koalisi Akademisi (Putusan PTUN JAKARTA No.270/G/2018/PTUN-JKT).
Kelima, amicus curiae ICJR, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dalam perkara tindak pidana Kejahatan Terhadap keamanan Negara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara 559/Pid.B/2017/PN.Byw atas nama terdakwa Heri Budiawan tentang hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Selain lima kasus tersebut pengajuan amicus curiae juga terjadi di proses peradilan perkara pidana di tingkat lokal baik kota maupun provinsi.
Amicus Curiae Pilpres 2024
Adapun dalam konteks Pilpres 2024, MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae. Para pengaju umumnya ingin MK kembali berperan sebagai guardian of constitution setelah beberapa waktu lalu sempat dicap sebagai guardian of family alias Mahkamah Keluarga karena putusan kontroversi Anwar Usman.
Anwar Usman adalah mantan Ketua MK. Dia adalah orang yang memimpin sidang pembacaan putusan No.90/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas alias baseline usia pencalonan presiden dan wakil presiden.













































