Mengantre Jadi Amicus Curiae bagi Mahkamah Konstitusi Jelang Keputusan Kasus PHPU Pilpres 2024

Putusan ini memberikan jalan mulus kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Namun demikian, Anwar Usman kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Dia diputus melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Anwar juga dilarang untuk menangani perkara yang berpotensi memicu konflik kepentingan. Tak sampai di situ, putusan itu juga menjadi salah satu persoalan yang diajukan oleh tim hukum dua paslon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggugat hasil Pilpres 2024.

Mereka ingin proses pemilihan diulang dan Gibran, permohonan Ganjar juga Prabowo, didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

“Dari awal memang ada masalah dengan pencalonan cawapres 02 (Gibran), prosesnya sudah bermasalah dan sangat luar biasa masalahnya,” ujar Ketua Tim Hukum 01, Ari Yusuf Amir 26 Maret lalu.

Megawati Hingga Rizieq Shihab Di tengah proses sengketa yang sedang berlangsung, sejumlah tokoh menyuarakan pesan moral ke MK.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, misalnya, secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Megawati menyerahkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK. Pengajuan amicus curiae itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengungkapkan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik.

“Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia,” jelas Hasto.

Dia menunjukkan, Megawati turut menambahkan tulisan tangannya dalam kesimpulan opininya yang diajukan sebagai amicus curiae itu. Hasto pun membacakan tulisan tangan Megawati tersebut.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” baca Hasto.

Selain Megawati, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri sebagai amicus curiae. Pengajuan diri dua tokoh itu sebagai amicus curiae merupakan dukungan moral kepada MK supaya memutus perkara sesuai dengan khitahnya.

“Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).



Pos terkait