JAKARTA – Selama ini, skripsi tidak jarang menjadi ganjalan yang membuat mahasiswa lulus lebih lama. Nilainya sebagai karya akademik juga kerap dipertanyakan. Igu merupakan salah satu alasan penghapusan skripsi bagi mahasiswa tingkat akhir. Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi itupun disambut baik oleh beberapa mahasiswa dan pengamat pendidikan.
Tidak harus berbentuk skripsi, sekarang tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan juga dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Kewajiban menulis skripsi sebagai syarat kelulusan, praktik yang tidak diterapkan di banyak universitas di luar negeri, selama ini kerap dikritik — mulai dari menghambat kelulusan mahasiswa sampai hanya berguna mengisi rak perpustakaan kampus.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terbaru juga menghapus kewajiban bagi lulusan
magister (S2) dan doktor (S3) untuk menerbitkan makalah ilmiah di jurnal terakreditasi atau jurnal internasional.
Bagaimanapun, seorang pengamat pendidikan tetap berharap lulusan perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk menulis karya ilmiah.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 juga menghapus kewajiban bagi lulusan S2 dan S3 untuk membuat makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional.
Nadiem menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhirnya ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi.















































