Kewajiban publikasi di jurnal ilmiah ditetapkan dalam Surat Edaran Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada tahun 2019, sebelum digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbudristek pada 2021.
“Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (warisan) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain,” kata Nadiem saat mengumumkan kebijakan baru ini, Selasa (29/08).
Wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito mengatakan pihaknya akan mengkaji kebijakan baru Mendikbudristek; dia menambahkan bahwa beberapa prodi di UGM sudah menerapkan beragam bentuk tugas akhir selain skripsi.
“Di FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik) misalnya, dia (mahasiswa) bisa membuat karya apakah film apakah magang itu bisa jadi skripsi juga, hanya namanya tugas akhir. Itu bisa beragam tidak seperti skripsi konvensional,” kata Arie kepada BBC News Indonesia.
Bagaimanapun, Arie berharap ide Nadiem untuk memberi keleluasaan kepada prodi itu bisa sejalan dengan kebijakan-kebijakan lain di kementeriannya. Maksudnya, tidak menambah beban baru kepada dosen.
“Sekarang beban baru dosen masih buanyak itu. Idenya Nadiem itu harus in-line dengan policy-nya, juga in-line memberi kelonggaran bukan menambah beban,” ujarnya.
Mahasiswa ‘kaget dan senang’ tapi juga ‘tetap realistis’
Kebijakan menghapus kewajiban skripsi ini mendapat sambutan baik di kalangan mahasiswa.
Selama ini, skripsi tidak jarang menjadi ganjalan yang membuat mahasiswa lulus lebih lama. Nilainya sebagai karya akademik juga kerap dipertanyakan.
Monica, mahasiswa semester 5 jurusan teknologi pangan di Universitas Bina Nusantara, mengaku “cukup kaget dan senang” saat pertama kali mendengar kabar tentang penghapusan kewajiban skripsi.














































