INTIP24NEWS | MAGELANG – Sidang lanjutan terdakwa Tan Giijanyanto dengan No. Perkara 22/ Pid/ B 2022 /PN Mkd kepada terdakwa atas dugaan Pidana Pasal 372 dan 378 digelar di ruang sidang utama, Selasa 22 Pebruari 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Imade Sudiarta SH.MH bersama Hakim Anggota Asri SH, Hakim Anggota Aldarada Putra SH, juga dihadiri Panitera pengganti Sindra Reflay Wardhana SH.MH, Selasa 22 Pebruari 2022.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Trie Prasetyo SH.MH, memberikan dakwaan kepada terdakwa Tan Giijanyanto dengan Pidana Pasal 372 dan 378.
Sementara itu ditempat yang sama, Penasihat Hukum terdakwa Advocat Fachri SH, menyampaikan, “dakwaan yang diberikan oleh JPU terkesan kabur.”
Perlu diketahui, awalnya kasus ini berjalan di Polda Jateng, lantaran saksi yang diketahui berinisial TG alias YT menggadaikan mobil truk.
Dan menurutnya, kasus ini prematur terkesan seperti dipaksakan dan diduga sejak awal dinilai oleh penasehat hukum mengatakan
Polda Jawa Tengah (Jateng) dinilai keliru, kok bisa menetapkan saksi menjadi tersangka penggelapan dan tidak menetapkan dua orang penadahnya menjadi tersangka.
Lantaran itu Fachri mengatakan, “masa yang menggadaikan saja yang ditetapkan tersangka. Dua penerima gadai bebas,” ujar Fachri.
Ditambah lagi, sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu dinyatakan Kabur. “Kok bisa JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa dengan menjual mobil dan setelah itu menggadai, jadi yang mana yang benar, hukum itu butuh kepastian,” tutupnya.
Nara Sumber: Advokat Fachri SH.








































