Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Bakal Targetkan Tangani Covid-19 Dalam 100 Hari

INTIP24NEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang baru saja dilantik berdasarkan surat Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. 

Pelantikan digelar secara virtual yang dipusatkan di Bandung, Kamis, 22 Juli 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Dani Ramdan sebagai
Penjabat Bupati Bekasi. 

Seperti diketahui, Dani melanjutkan tugas bupati sebelumnya, Eka Supria Atmaja yang wafat akibat sakit. 

Usai dilantik, Dani Ramdan menegaskan, bakal melakukan komunikasi dan konsolidasi secara internal pemerintahan maupun eksternal, seperti DPRD dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, langkah yang menjadi prioritas yakni penanganan covid-19 yang saat ini kasusnya terbilang tinggi. Dani Ramdan mengklaim dalam 100 hari ke depan penganan covid-19 menjadi yang utama.

“Sesuai amanat Pak Menteri dan Pak Gubernur, saya harus fokus pada penanganan covid-19 karena masih PPKM. Akan ada evaluasi untuk penanganan, pencegahan dan pemulihan ini harus cepat dalam seratus hari,” ucap dia.

Diakui Dani, saat ini Kabupaten Bekasi masih berstatus PPKM level 4. Untuk itu, perlu perbaikan penanganan, mulai dari kepatuhan masyarakat, testing hingga tracing.

“Targetnya tingkat keterisian di rumah sakit harus turun dulu sampai di bawah 60 persen kemudian peningkatan kasus positif juga harus ditekan. Maka ini perlu kerja keras semuanya. Karena ini yang menjadi prioritas,” ucap dia.

Sebelumnya, persoalan covid-19 menjadi salah satu yang ditekankan Ridwan Kamil saat melantik Dani. Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani diminta
menyempurnakan penanganan covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Sebagai Ketua Satgas Penanganan covid 19. mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Dani yang juga kepala BPBD maka penanganan pandemi covid-19 di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi bisa lebih terkendali dengan koordinasi yang tentunya lebih baik,” ucap dia.

Dalam Kepmendagri, Dani diberi tugas kewenangan, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *