POLRI Pasca Grand Strategi (Renstra) 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) harus memahami bahwa negara Indonesia saat ini sedang dalam krisis multi dimensi. Krisis yang paling utama adalah justru krisis akhlak dimana itu terindikasi pada rasa keadilan masyarakat, karena minimnya nilai kejujuran, dan runtuhnya kebersamaan di dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Krisis itupun tak luput juga terjadi di dalam tubuh Polri oleh sebab adanya oknum dari level anggota di bawah hingga perwira diatasnya. Tak ayal, sebagai lembaga negara intitusi penegak hukum ini menjadi sorotan masyarakat.

Perihal sorotan yang berupa kritikan maupun hujatan terhadap sepakterjanngnya, institusi kepolisian harus siap menghadapinya. Karena faktanya Polri memang masih mengidap berbagai kelemahan sehingga pantas dikritik.

Adalah di dalam Grand Strategi (Renstra) Polri mengisyaratkan lembaga negara penegak hukum ini mengemban amanat tugas memberantas segala praktik-praktik buruk di dalam birokrasi Polri, memperbaiki sistem promosi dan penempatan jabatan bagi calon pemimpin di wilayah masing-masing sesuai jenjang karir dan prestasi.

Bacaan Lainnya

Grand Strategi Polri sejalan dengan tuntutan perkembangan kepolisian dewasa ini, dalam arti polisi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat harus mampu beradaptasi dengan kemajuan tehnologi yang berkembang di masyarakat pada urusan kekuasaan negara dalam hal penegakam hukum dan ketertiban umum.

Grand Strategi juga mendorong Institusi Kepolisian dan Polisi dalam menjawab dinamika perubahan dan globalisasi, serta mendorong reformasi birokrasi di dalam tubuh Polri agar dapat berjalan lebih cepat dan dapat menyentuh segala aspek.

Sehingga, pasca Grand Strategi Polri pada 2025 diharapkan selain dapat menjalankan tugas pokoknya, juga memberi pelayanan publik yang prima serta penegakan hukum yang dihajatkan untuk Polri yang kredibel di mata masyarakat.

Baru-baru ini banyak pendapat dan masukan dari elemen masyarakat bahwa Polri diminta untuk me-restrukturisasi diri. Pendapat dan masukan itu justru menarik mundur kembali Polri ke sebelum era reformasi.

Alasan Polri tidak berada di bawah Kemendagri atau TNI, “Ini untuk menjaga independensi dan netralitas Polri,” Institusi Polri yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan, harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan apapun selain kepentingan negara dan masyarakat.

Dan secara konstitusional, Polri sudah diatur untuk berada di bawah Presiden, yang memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara sebagai panglima tertinggi.

KH Ronggosutrisno T/Matan Pimred Majalah Presisi Hukum Polri.

Pos terkait