KABUPATEN SERANG | Intip24news.com- Presidium NGO Banten yang terdiri dari Ormas SOLMET Indonesia DPW Banten, LSM Banten Barometer, Aliansi Banten Menggugat dan DPD. Rajawali Nusantara , menyatakan menolak Rencana Galian tanah di Kawasan Ciwates Desa Tambiluk Kec. Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Jurubicara Presidium NGO Banten , Oktavianus Dermawan yang juga sebagai Aktifis SOLMET Indonesia, kepada Wartawan , di Sekretariat Bersama Presidium NGO Banten , Kawasan Cipocok Kota Serang. Kamis ( 09/12/2021 ).
Menurut Okta, Galian tanah merah di wilayah kecamatan Petir selalu bermasalah dengan Pro dan Kontra sehingga bisa merusak hubungan antar Warga di Daerah tersebut.
Ditambahkannya, galian Di kawasan tersebut sebenarnya telah ditutup karena Aksi pro kontra pada tahun 2020 lalu.
Oleh karena sungguh sangat disayangkan jika di izinkan oleh Pemerintah. Hal ini menunjukan tidak ada konsistensi kebijakan pemerintah dalam soal galian itu.
Dan ini menunjukan lemahnya integritas aparat birokrasi perizinan di daerah Kabupaten Serang ataupun di Provinsi Banten.
” Kami mendapat laporan dari jaringan kami di Desa tersebut , bahwa sejak ditutupnya Proyek galian di tempat tersebut pada tahun 2020. Warga sudah bosan dengan pro kontra , sehingga saat ini Warga tidak mau ada perpecahan lagi. Dan saat ini kami sedang mempelajari apakah izin Proyek galian tersebut dibawah kewenangan Perizinan Kabupaten Serang atau Provinsi Banten ” Ujar Oktavianus.
” Dan kalo proyek ini di izinkan kembali, berarti tidak ada konsistensi dari Pemerintah , dan ini menunjukan betapa lemahnya Integritas birokrasi di Kabupaten Serang atau Provinsi Banten” Tegas nya.
Oleh karena itu, Presidium NGO Banten dengan tegas menolak proyek tersebut dan akan memberikan masukan kepada pihak perizinan agar tidak memproses izin galian tanah merah itu.
” Dalam waktu dekat, kami akan meminta audiensi dengan Pihak perizinan Kabupaten Serang atau Provinsi Banten, supaya tidak memproses izin Proyek galian tanah merah tersebut.” Tegas Oktavianus. ( WS/ TLB )


















































