SERANG|INTIP24News.com— PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) resmi menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Penetapan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (28/11/2025).
Keputusan tersebut menandai tuntasnya seluruh tahapan konsolidasi dua bank daerah sesuai POJK 12/2020 tentang konsolidasi perbankan dan pemenuhan modal inti minimum Rp.3 triliun. Melalui KUB, Bank Jatim akan memperkuat modal inti, likuiditas, teknologi informasi, serta operasional Bank Banten.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bustami, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan fundamental KUB telah dipenuhi. “Ada tiga hal yang harus terpenuhi sebelum KUB ini dinyatakan rampung, dan semuanya sudah selesai,” ujarnya.
Persyaratan pertama adalah shareholder agreement antara Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali utama. Kedua, aksi korporasi Bank Jatim berupa pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten pada 5 November 2025. “Pembelian saham ini bukti partisipasi nyata Bank Jatim dalam memperkuat permodalan Bank Banten,” kata Bustami.
Syarat ketiga adalah kelulusan fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari struktur pengendalian. “Dengan kelulusan ini, tidak ada lagi hambatan regulasi. Struktur KUB kini resmi dan lengkap,” tambahnya.
Dalam struktur baru, direksi Bank Jatim berperan sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai ultimate shareholder. Bustami menegaskan konsolidasi ini memberi kepastian jangka panjang bagi Bank Banten. “Dengan Bank Jatim sebagai induk, tidak ada lagi alasan meragukan masa depan Bank Banten. Penguatan permodalan dan likuiditas kini lebih terjamin,” katanya.
Bustami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten. “Saat ini baru Lebak dan Serang yang menempatkan RKUD. Dengan struktur yang semakin kuat, kami berharap daerah lain segera menyusul,” ujarnya.
RUPS-LB kali ini merupakan lanjutan agenda yang telah diumumkan sejak Oktober 2025, yang memuat dua pokok pembahasan: penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk KUB, serta persetujuan rencana aksi pemulihan perseroan. Dengan keputusan tersebut, Bank Banten memasuki fase baru konsolidasi dan penguatan institusional yang menjadi fondasi transformasi beberapa tahun ke depan.
( Red- Rls.BB )






















































